Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Sabtu, 03 Juli 2010

Wow! Diam-diam Istri Lihan Pantau Sidang

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang lanjutan kasus Lihan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (28/6), berbeda dibanding sebelumnya. Kali ini penuh tawa karena keluguan saksi bernama Kursani.

Tukang ojek yang mendadak kaya setelah menjadi kolektor bisnis Lihan itu begitu lugu menjawab pertanyaan majelis hakim yang terdiri atas Edy ... See moreSuwanto SH, Merry Taat Anggraesih SH serta Jarod Widiatmono.

Menurut Kursani, dana yang diinvestasikan kepada Lihan melalui dirinya mencapai Rp 15 miliar dengan jumlah investor ratusan orang. Mereka datang atas kemauan sendiri . "Awalnya dananya mencapai Rp 20 miliar. Tetapi, kemudian banyak yang menarik kembali modalnya," tutur Kursani.

Dia lantas mengungkapkan prosedur investasi kepada Lihan melalui dirinya. Pertama investor menyetorkan dana investasi melalui rekening di Bank Mega Banjarbaru. Selanjutnya bukti setoran disampaikan kepada Lihan untuk mendapatkan surat perjanjian kerja sama.

Dari tiap investor yang bergabung melalui dirinya, Kursani mengaku mendapat fee sebesar satu persen dari investor. Dari dana itulah dia bisa menggaji sekretaris yang membantunya membuat pembukuan investor yang berinvestasi kepada Lihan melalui dirinya.

"Saya menggaji sekretaris karena saya membacanya juga kurang lancar," ujar Kursani yang spontan disambut tawa pengunjung, jaksa penuntut umum, majelis hakim dan juga Lihan.

Kursani sendiri mengaku ikut berinvestasi sebesar Rp 85 juta. Dananya diperoleh dari hasil warisan. Dia tertarik setelah melihat sejumlah orang yang sukses berbisnis dengan Lihan.

Dapat 10 persen tiap bulan ditambah fee dari para investor, Kursani mengaku bisa merenovasi rumah serta membeli satu mobil Toyoya Avanza. "Tetapi mobilnya sudah ditarik diler karena bayarannya macet bersamaan dengan macetnya bisnis Lihan," kata Kursani yang lagilagi mengundang tawa orang-orang di ruang persidangan.

Setelah bisnis yang dijalankan Lihan terhenti, bebernya, dana investasi Rp 15 miliar melalui dirinya kebayakan belum dikembalikan. "Apakah saudara saksi tidak dikejar-kejar oleh para investor itu?" tanya hakin Edy.

"Banyak yang mendatangi saya, tetapi saya bilang saya tidak bisa mengembalikan dana mereka karena uangnya tidak ada," jawab Kursani.

Pada sidang kemarin, majelis hakim juga menanyakan tentang dua buku Lihan yang dianggap turut menggiring pikiran orang untuk percaya menginvestasikan dananya kepada Lihan.

Masing-masing buku berjudul Menguak Misteri Kerajaan Bisnis Lihan dan Ustadz Lihan Pun Bisa Jadi Pengusaha Brilian.

Di dalam salah satu buku tersebut, sosok Kursani juga mendapat porsi. Di sana digambarkan Kursani yang dulunya seorang ojek menjadi orang kaya mampu membanngun rumah dan juga memiliki mobil.

Kursani mengaku pernah diwawancarai, tetapi dia tidak tahu persis untuk apa. Selain Kursani, juga ada Sugihartomo yang mendadak kaya setelah ikut dalam kerajaan bisnis Lihan. "Itu teman saya bu hakim. Dulu sama-sama saya ngojek," ujar Kursani membenarkan bahwa gambar di buku adalah rumah dan mobil Sugihartono

Saksi lainnya, Nasrulah, seorang investor sekaligus kolektor yang mengumpulkan dana berjumlah Rp1,3 miliar, mengaku terpengaruh untuk berinvestasi dan mengajak investor lain setelah membaca buku tentang Lihan. "Setelah baca buku ini saya menjadi percaya untuk ikut berinvestasi," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dia percaya kepada Lihan, karena selama ini sosok Lihan dikenal seorang ustadz yang pernah mengajar di pondok pesantren. Lihan pun juga dikenal dermawan suka memberi sumbangan ke MasjidMasjid.

"Saya tidak bisa menjalankan usaha sendiri, sehingga saya percayakan kepada Lihan yang memiliki usaha bisnis intan. Tiap bulan saya dapat 10 persen," ucap Nasrulah.

Jumat, 25 Juni 2010

Sidang Lihan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pengunjung sidang kasus Lihan yang sebagian besar nasabah mantan bos intan tersebut langsung terlihat kecewa ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kembali menunda persidangan. Kolektor dana masyarakat ini pun dilanjutkan sepekan ke depan.

Mejelis Hakim yang diketuai Edy Suwanto SH ... See moredalam persidangan dengan materi acara persidangan pembacaan putusan sela memutuskan menolak semua eksepsi penasehat hukum Lihan.

Hakim dalam putusan selanya, juga menyatakan dakwaan JPU telah sah memenuhi peraturan hukum yang berlaku. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan kita lanjutkan sepekan lagi,"ungkap Edy.

Mendengar sidang dilanjutkan sepekan lagi, pengunjung yang datang pun berdiri dan berjalan keluar dengan langkah pelan. Mimik wajah mereka memperlihatkan kekecewaan karena harus menunggu semingu lagi lanjutan persidangan terhadap mantan bos pengusaha intan tersebut.

"Waduh, lamanya sidangnya. Kami harus menunggu lagi seminggu. Nggak biasakan dipercepat," ujar pengunjung sidang dengan wajah kecewa sembari meninggalkan ruang persidangan.

Kemarin di dalam putusan selanya, majelis hakim sependapat dengan jawaban JPU atas pembelaan penasehat hukum. Sebelumnya dalam eksepsinya, diantaranya penasehat hukum terdakwa menyatakan tuduhan pelanggaran money loundry atau pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa tidak tepat karena tuduhan tersebut baru bisa dikenakan kepada terdakwa bila uang yang diinvestasikan kepada terdakwa berasal dari hasil kejahatan.

Begitu pula dengan pelanggaran UU Perbankan Syariah. Perlu saksi ahli, yang menafsirkan perbuatan Lihan melanggar UU Perbankan, karena kalau melanggar UU tersebut harus terdaftar di Bank dan sifatnya adalah simpan pinjam. Termasuk dengan tuduhan penggelapan atau penipuan uang nasabah, terdakwa tidak bisa dikenakan dana pasal 372 dan 378 karena tidak ada pengaduan terhadap Lihan terkait dengan dana yang dikelolanya.

Hakim sependapat dengan jawaban jaksa atas eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat, eksepsi panasehat hukum terdakwa bukan lagi masuk dalam ruang lingkup eksepsi tetapi sudah masuk materi pokok perkara yang baru bisa dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli sehingga jaksa pekan lalu

"Kami sependapat dengan jaksa bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa memasuki materi pokok acara. Dakwaan JPU, dan kami perintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan, "ungkapnya

Menanggapi putusan sela hakim yang memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi, seorang nasabah Syamsul Qamal sependapat dengan putusan tersebut. Soalnya, saat pemeriksaan nanti dia ingin mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah yang diinvestasikan kepadanya.

Dia dengar dari teman-teman nasabah, dipersidangan tersebut Lihan nanti akan membuka semuanya bagaimana akan mengembalikan uang nasabah. Dia ingin tahu seberapa benar informasi tersebut karena dia sendiri ragu Lihan bisa mengembalikan seluruh uang nasabah.

"Bagus saja dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Dengan begitu, saya bisa dengar bagaimana Lihan mengembalikan uang kami,"ungkap Syamsul.

Dia berharap, sidang pemeriksaan saksi bisa lebih cepat sehingga pemeriksaan terdakwa dapat segera dilakukan. Dengan begitu, nasabah bisa mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah. "Harapan saya satu saja uang kembali. Kalau bisa mengembalikan uang, bagi saya tidak ada masalah lagi,"katanya.

Kamis, 17 Juni 2010

TERLALU DINI LIHAN MINTA DIBEBASKAN

Martapura, KP – Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura berkeyakinan perkara yang menjadikan Lihan, seorang pengusaha intan asal Cindai Alus Martapura sebagai terdakwa dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara.
Hal ini ditegaskan JPU, Fadlan SH seusai sidang lanjutan dengan agenda pendapat JPU atas keberatan penasihat ... See morehukum terdakwa Lihan, Senin (14/6) di Pengadilan Negeri Martapura.

’’Kami yakin perkara ini dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara, dan juga berkeyakinan itu tindak pidana,’’ tandasnya.

Menurut Fadlan, terlalu dini kalau terdakwa dikatakan tidak melanggar tindak pidana, dan minta dibebaskan. Karena saksi-saksi belum dimintai keterangan, kalau dikatakan tindak pidana penipuan, tetapi tidak ada yang melapor, sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan, itu hal keliru.

``Contohnya, jika ada dugaan penipuan diketahui polisi, meski tidak ada yang melaporkan tetap diusut penyelidikannya, tidak perlu menunggu orang melaporkan,’’ tandasnya.

Begitu pula pihaknya, lanjut Fadlan, kalau ada dugaan korupsi dan ada bukti awal yang cukup kuat, maka tidak perlu menunggu ada yang melapor, penyelidikan terhadap dugaan itu dapat dilakukan.

``Maknya kami mohon Majelis Hakim PN Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lihan,’’ ujarnya.

Berkenan memutuskan, untuk menyatakan menolak semua keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU No Reg Perkara PDM-117/MARTA/04/2010 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huduf a dan b KUHAP, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Lihan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga ramai dihadiri pengunjung, mereka yang hadir kebanyakan nasabah yang menanamkan uangnya pada terdakwa, adapun sidang kembali digelar pekan depan agenda putusan sela.

Kamis, 10 Juni 2010

Lihan Minta Bebas Dari Semua Tuntutan

MARTAPURA - Sidang lanjutan terhadap Pengusaha Intan asal Desa Cindai Alus Lihan (36) dengan agenda eksepsi atas dakwaan PJU digelar PN Martapura, Senin (7/6). Kuasa hukum Lihan dari Kantor Pengcara Masdari Tasmin SH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Martapura Edi Suwanto, SH supaya membatalkan semua dakwaan terhadap Lihan, lantaran semua dakwaan yang ditujukan JPU pada kliennya dinilai tidak berdasar.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Lihan dipimpin Masdari Tasmin, saat dilangsungkan sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita itu. Masdari menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Lihan dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sangatlah tidak masuk akal. Sebab menurutnya, sampai saat ini tidak ada nasabah Lihan yang melaporkan penggelapan atas dirinya.
Selain itu, dakwaan JPU yang akan menjerat kliennya dengan menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga tidak masuk akal. Lantaran, jika kliennya melanggara UU RI Nomor 21 tentang Perbankan Syariah, harusnya kliennya memiliki perusahaan berupa bank.
Pada kenyataanya katanya, Lihan memang tidak punya bank dan tidak mungkin bisa dikenakan UU tersebut, yang berlaku untuyk sebuah bank yang terikat dalam peraturan perbankan.
Untuk Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Masdari membantah keras kliennya melakukan hal itu.
Sebab untuk mengenakan pasal tersebut, maka uang yang dimiliki oleh pelaku harus berasal dari uang kejahatan, bukan uang berbisnis seperti yang dijalankan oleh kliennya.
Karenanya hal itu, Masdari—sapaan akrabnya- meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU, yang dinilainya tidak dilandasi dengan fakta-fakta itu.
Pantauan koran ini dilapangan, sidang kedua yang berlangsung kemarin tidak diikuti oleh banyak nasabah seperti sidang perdana beberapa waktu lalu. Jika pada sidang perdana itu Lihan terlihat sedikit gelisah dan terus menoleh ke kiri dan kanan ruang sidang, kali ini hanya ia diam saja duduk dikursi pesakitan.
Namun demikian, pengamanan jalannya sidang terlihat seperti pada pelaksanaan sidang perdana beberapa waktu lalu, yakni dijaga oleh puluhan anggota Samapta dan Reskrim dari Polres Banjar.
Penasehat hukum Lihan, Masdari Tasmin saat itu langsung meninggalkan ruang sidang tergesa-gesa, sehingga sejumlah wartawan yang menunggunya tidak sempat untuk meminta komentarnya usai sidang.
Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya, pemilik Intan Putri Malu ini dituntut 3 pasal berbeda oleh JPU, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim yang diketuai Edi Suwanto SH didampingi anggota hakim lainnya Jarot Widiyatmono SH dan Mery Taat Anggarasih SH, menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (14/6) depan dengan agenda pembacaan tanggapan majelis hakim atas eksepsi tersebut.

Senin, 07 Juni 2010

PENGUSAHA INTAN DIDAKWA LAKUKAN PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Martapura, 31/5 (Antara/FINROLL Automotive) - Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan ... See moreSelatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Fadlan dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Edy Suwanto dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI No 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Fadlan dalam surat dakwaannya.

Selain mengenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang, JPU dalam dakwaan setebal 21 halaman juga mendakwa Lihan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan dakwaan primair yang dikenakan JPU terhadap terdakwa yang dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum dari kantor pengacara Masdari Tasmin SH adalah pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dakwaan primair itu dikenakan JPU karena terdakwa diduga telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.

Untuk dakwaan subsidair, JPU yang terdiri dari tim jaksa Kejaksaan Tinggi Kalsel dan jaksa Kejaksaan Negeri Martapura mengenakan terdakwa melanggar pasal 387 KUHP dan lebih subsidair melanggar pasal 372 KUHP.

Penasehat Hukum Lihan, Masdari Tasmin mengatakan, dakwaan JPU terkait pidana pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan karena uang yang dikumpulkan bukan dari hasil kejahatan.

"Uang yang dikumpulkan Lihan bukan dari hasil kejahatan tetapi murni dikumpulkan dari investor atau nasabah yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat sehingga kami menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak relevan," ungkapnya usai persidangan.

Begitu pula dakwaan pelanggaran Perbankan syariah dan Perbankan, ia menilai, hal itu tidak memenuhi syarat karena pasal yang dikenakan bisa terbukti apabila terdakwa mendirikan bank sendiri tanpa izin Bank Indonesia.

"Bisnis yang dijalankan Lihan murni mengumpulkan dana dari para investor dan membagikan keuntungan tanpa mendirikan bank untuk mentransfer bagi hasil sehingga unsur pidana melanggar UU Perbankan tidak terpenuhi," ujar dia.

Sedangkan dakwaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan JPU, diakatakan bisa menerimanya tetapi hal itu masih harus dibuktikan dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban dan saksi ahli yang siap didengar keterangannya.

Sidang lanjutan perkara yang menghebohkan masyarakat Kalsel hingga luar daerah itu rencananya digelar Senin (7/6) dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Kasus yang menyeret pengusaha intan terkenal asal Kota Martapura Kabupaten Banjar itu berawal dari bisnis investasi yang dilakukannya sejak tahun 2001 dan telah menghimpun dana mencapai Rp817,8 miliar milik sebanyak 6.238 investor.

Selama hampir sembilan tahun berjalan bisnis investasi dengan sistem bagi hasil itu mengalami kemacetan pembayaran sejak akhir tahun 2009 sehingga Kepolisian Daerah Kalsel menyidik kasusnya dan menduga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ribuan investor tersebut.

Mungkinkah Lihan Mampu Membayar Rp 112 Miliar?

BANJARBARU, MINGGU - Asa sekitar 1.200 warga yang tergabung di Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), untuk mendapatkan kembali uang mereka, kini terbit lagi. Pasalnya Lihan diinformasikan telah menandatangi surat perjanjian di atas materai yang diajukan oleh FKIL, Sabtu (29/5/2010) kemarin.

Menurut Koordinator Bidang Hukum FKIL, Rizali, Lihan ... See moremenandatangani surat tersebut di LP Anak Martapura, tempat mantan komisaris PT Triabadi Mandiri itu ditahan, sekitar pukul 09.00 Wita. "Penandatanganannya cepat saja," kata Rizali.

Ditambahkannya, prosesi yang disaksikan kuasa hukum FKIL dan Lihan tersebut berjalan lancar. "Sesuai isi surat tersebut, Lihan menyatakan akan membayar seluruh uang investor yang tergabung di FKIL. Bahkan plus fee empat bulan," sebut Rizali.

Kini, imbuhnya, anggota FKIL tinggal bersabar menunggu realisasinya. Sesuai surat tersebut, Lihan berjanji akan membayar setelah dua bulan dia divonis majelis Pengadilan Negeri Martapura, baik vonis hukuman penjara maupun putusan bebas.

"Lihan berjanji akan mengembalikan modal investor kami plus fee membayar selama empat bulan. Artinya dia akan mencairkan Rp 112 miliar lebih," timpal Ketua FKIL, Syakparil Anhar.

Namun, Syakparil mengingatkan, karena besar modal yang ditanamkan para investor berbeda-beda, maka feenya juga tidak sama. "Untuk para anggota FKIL mari kita berdoa, semoga hukuman Lihan tidak lama, dan dia selalu diberi kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Pengacara Lihan, Masdari Tasmin SH MH, membenarkan bila kliennya telah menandatangani surat dimaksud. "Nanti akan disahkan oleh notaris," kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Hanya Lihan yang Tahu

UANG Rp 112 miliar sebuah nilai yang sangat besar bahkan fantastis. Dari mana kira-kira Lihan mendapatkannya? Kalau hal itu ditanyakan kepada Ketua Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), Syakparil Anhar, dia hanya angkat bahu.

"Bagaimana caranya, biar itu menjadi urusan Lihan. Kita tinggal tunggu realisasinya," katanya.

Hal senada disampaikan pengacara Lihan, Masdari Tasmin.
"Terus terang saya sebagai kuasa hukumnya juga tidak tahu cara dia akan mengembalikan uang tersebut," ujar Masdari.

Namun, kemungkinan besar terkait aset Lihan yang disita Polda Kalsel, yang diperkirakan bernilai Rp 800 miliar itu. "Kalau itu akan dibagikan ke seluruh investor, baik FKIL dan lainnya. Namun menunggu setelah status Lihan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Hari Ini Sidang Perdana Lihan

MARTAPURA, SENIN - Sidang dugaan penghimpunan uang masyarakat tanpa izin dengan terdakwa Lihan, digelar hari ini, Senin (31/5/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Terhadap agenda tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Untuk pengamanan, jaksa telah berkoordinasi dengan aparat Polres Banjar dan Polda Kalsel.

Kasie ... See morePidum Kejari Martapura Yuniari SH, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan persidangan kasus perkara Lihan setelah, Jumat (28/5/2010), pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke PN Martapura.

Yuniar mengakui, kasus Lihan ini cukup menarik sehingga tidak menutup kemungkinan akan didatangi massa. "Keamanan persidangan sudah kita antisipasi. Tidak hanya dari Polres tapi Polda ikut membantu mengamankan jalannya persidangan," katanya.

Ketua Tim Pensehat Hukum Lihan Masdari Tasmin mengaku, telah menerima surat penetapan dari PN Martapura dan salinan dakwaan dari jaksa.

Menurut Masdari, dia telah mengubungi Lihan, dan dia menyatakan dalam kondisi sehat dan siap menghadiri persidangan. Selain menyatakan kesiapannya, Lihan yang awam hukum menanyakan kepadanya agenda persidangan perdana ini.

"Saya katakan kepada dia, persidangan nanti adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap dakwaan tersebut, mereka akan menggunakan hak untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan," ujar Masdari

Masdari tidak menampik kemungkinan banyaknya massa yang enyaksikan jalannya persidangan Lihan. Sehubungan dengan itu, mereka telah berkoordinasi langsung dengan Kajari.

Menurut Masdari, untuk nasabah, Lihan tidak begitu khawatir. Berdasar beberapa kali persidangan perdata mereka tenang-tenang saja. "Provokator ini yang saya khawatirkan, karena saat persidangan perdata sempat ada muncul dan membuat persidangan terganggu," kata Masdari.

Minggu, 30 Mei 2010

Lihan Wajib Bayar Rp100 Miliar Gugatan Perdata Diputus Damai

MARTAPURA – Ratusan nasabah Lihan, Rabu (25/5) kemarin mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang mereka tanamkan di bisnis investasi fiktif Lihan. Meskipun belum bisa dipastikan, kapan pengusaha muda yang kini mendekam di Lapas Martapura tersebut, bisa membayarnya.
Kepastian ini menyusul putusan damai di Pengadilan Negeri Martapura, terhadap tujuh kasus perdata yang diajukan oleh tujuh kelompok penggugat.
Kuasa hukum ketujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, hasil damai ini diperoleh setelah mediasi sekitar tiga bulan lamanya. Mediasi dilakukan dengan tergugat Lihan melalui kuasa hukumnya Masdari Tasmin.
Tujuh kelompok penggugat bersedia damai, dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat.
Dari tujuh penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin sebesar Rp91.750.726.000. Selain itu kata Faturrahman, masih ada gugatan berikutnya, dengan nilainya sekitar Rp12 Miliar.
“Jumlah penggugat semuanya kalau ditotal mencapai sekitar 800 orang, dengan investasi dan keuntungan yang harus dibayar, diatas seratus miliar rupiah,” terangnya.
Disebutkannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun.
“Sebenarnya kami pernah ditawarkan untuk berdamai dihadapan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Saat disinggung, bagaimana tergugat Lihan dapat memenuhi kewajibannya? Fathurrakhman mengaku optimis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Martapura.
“Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” ujar Fathurrahman optimis.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah.
Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp5.567.380.000
Kemudian Nadiah Hj cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp2.471.040.000.
Lalu Sidratul Muntaha cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan no perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp491.400.000
Hendro Effendy cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.885.620.000.
Gusti Noor Rizal S Hut cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp66.964.806.000
Padliah cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.809.480.000
Drs H Moelyono, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.
Sekadar mengingatkan, sejak Agustus 2009 sekitar 3000 ribu nasabah Lihan resah setelah bisnis investasi yang dijalankan pengusaha intan asal Cindai Alus ini macet, sedangkan nilai investasi yang dihimpun mencapai Rp800 miliar.
Belakangan, polisi menahan Lihan dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni menghimpun dana tanpa izin menteri keuangan RI.
Kemudian Primair UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59 Subsider Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan UU Money Laundry.
Saat ini, Lihan tengah menunggu persidangan yang direncanakan akan digelar di PN Martapura