Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Sabtu, 03 Juli 2010

Wow! Diam-diam Istri Lihan Pantau Sidang

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang lanjutan kasus Lihan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (28/6), berbeda dibanding sebelumnya. Kali ini penuh tawa karena keluguan saksi bernama Kursani.

Tukang ojek yang mendadak kaya setelah menjadi kolektor bisnis Lihan itu begitu lugu menjawab pertanyaan majelis hakim yang terdiri atas Edy ... See moreSuwanto SH, Merry Taat Anggraesih SH serta Jarod Widiatmono.

Menurut Kursani, dana yang diinvestasikan kepada Lihan melalui dirinya mencapai Rp 15 miliar dengan jumlah investor ratusan orang. Mereka datang atas kemauan sendiri . "Awalnya dananya mencapai Rp 20 miliar. Tetapi, kemudian banyak yang menarik kembali modalnya," tutur Kursani.

Dia lantas mengungkapkan prosedur investasi kepada Lihan melalui dirinya. Pertama investor menyetorkan dana investasi melalui rekening di Bank Mega Banjarbaru. Selanjutnya bukti setoran disampaikan kepada Lihan untuk mendapatkan surat perjanjian kerja sama.

Dari tiap investor yang bergabung melalui dirinya, Kursani mengaku mendapat fee sebesar satu persen dari investor. Dari dana itulah dia bisa menggaji sekretaris yang membantunya membuat pembukuan investor yang berinvestasi kepada Lihan melalui dirinya.

"Saya menggaji sekretaris karena saya membacanya juga kurang lancar," ujar Kursani yang spontan disambut tawa pengunjung, jaksa penuntut umum, majelis hakim dan juga Lihan.

Kursani sendiri mengaku ikut berinvestasi sebesar Rp 85 juta. Dananya diperoleh dari hasil warisan. Dia tertarik setelah melihat sejumlah orang yang sukses berbisnis dengan Lihan.

Dapat 10 persen tiap bulan ditambah fee dari para investor, Kursani mengaku bisa merenovasi rumah serta membeli satu mobil Toyoya Avanza. "Tetapi mobilnya sudah ditarik diler karena bayarannya macet bersamaan dengan macetnya bisnis Lihan," kata Kursani yang lagilagi mengundang tawa orang-orang di ruang persidangan.

Setelah bisnis yang dijalankan Lihan terhenti, bebernya, dana investasi Rp 15 miliar melalui dirinya kebayakan belum dikembalikan. "Apakah saudara saksi tidak dikejar-kejar oleh para investor itu?" tanya hakin Edy.

"Banyak yang mendatangi saya, tetapi saya bilang saya tidak bisa mengembalikan dana mereka karena uangnya tidak ada," jawab Kursani.

Pada sidang kemarin, majelis hakim juga menanyakan tentang dua buku Lihan yang dianggap turut menggiring pikiran orang untuk percaya menginvestasikan dananya kepada Lihan.

Masing-masing buku berjudul Menguak Misteri Kerajaan Bisnis Lihan dan Ustadz Lihan Pun Bisa Jadi Pengusaha Brilian.

Di dalam salah satu buku tersebut, sosok Kursani juga mendapat porsi. Di sana digambarkan Kursani yang dulunya seorang ojek menjadi orang kaya mampu membanngun rumah dan juga memiliki mobil.

Kursani mengaku pernah diwawancarai, tetapi dia tidak tahu persis untuk apa. Selain Kursani, juga ada Sugihartomo yang mendadak kaya setelah ikut dalam kerajaan bisnis Lihan. "Itu teman saya bu hakim. Dulu sama-sama saya ngojek," ujar Kursani membenarkan bahwa gambar di buku adalah rumah dan mobil Sugihartono

Saksi lainnya, Nasrulah, seorang investor sekaligus kolektor yang mengumpulkan dana berjumlah Rp1,3 miliar, mengaku terpengaruh untuk berinvestasi dan mengajak investor lain setelah membaca buku tentang Lihan. "Setelah baca buku ini saya menjadi percaya untuk ikut berinvestasi," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dia percaya kepada Lihan, karena selama ini sosok Lihan dikenal seorang ustadz yang pernah mengajar di pondok pesantren. Lihan pun juga dikenal dermawan suka memberi sumbangan ke MasjidMasjid.

"Saya tidak bisa menjalankan usaha sendiri, sehingga saya percayakan kepada Lihan yang memiliki usaha bisnis intan. Tiap bulan saya dapat 10 persen," ucap Nasrulah.

Jumat, 25 Juni 2010

Sidang Lihan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pengunjung sidang kasus Lihan yang sebagian besar nasabah mantan bos intan tersebut langsung terlihat kecewa ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kembali menunda persidangan. Kolektor dana masyarakat ini pun dilanjutkan sepekan ke depan.

Mejelis Hakim yang diketuai Edy Suwanto SH ... See moredalam persidangan dengan materi acara persidangan pembacaan putusan sela memutuskan menolak semua eksepsi penasehat hukum Lihan.

Hakim dalam putusan selanya, juga menyatakan dakwaan JPU telah sah memenuhi peraturan hukum yang berlaku. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan kita lanjutkan sepekan lagi,"ungkap Edy.

Mendengar sidang dilanjutkan sepekan lagi, pengunjung yang datang pun berdiri dan berjalan keluar dengan langkah pelan. Mimik wajah mereka memperlihatkan kekecewaan karena harus menunggu semingu lagi lanjutan persidangan terhadap mantan bos pengusaha intan tersebut.

"Waduh, lamanya sidangnya. Kami harus menunggu lagi seminggu. Nggak biasakan dipercepat," ujar pengunjung sidang dengan wajah kecewa sembari meninggalkan ruang persidangan.

Kemarin di dalam putusan selanya, majelis hakim sependapat dengan jawaban JPU atas pembelaan penasehat hukum. Sebelumnya dalam eksepsinya, diantaranya penasehat hukum terdakwa menyatakan tuduhan pelanggaran money loundry atau pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa tidak tepat karena tuduhan tersebut baru bisa dikenakan kepada terdakwa bila uang yang diinvestasikan kepada terdakwa berasal dari hasil kejahatan.

Begitu pula dengan pelanggaran UU Perbankan Syariah. Perlu saksi ahli, yang menafsirkan perbuatan Lihan melanggar UU Perbankan, karena kalau melanggar UU tersebut harus terdaftar di Bank dan sifatnya adalah simpan pinjam. Termasuk dengan tuduhan penggelapan atau penipuan uang nasabah, terdakwa tidak bisa dikenakan dana pasal 372 dan 378 karena tidak ada pengaduan terhadap Lihan terkait dengan dana yang dikelolanya.

Hakim sependapat dengan jawaban jaksa atas eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat, eksepsi panasehat hukum terdakwa bukan lagi masuk dalam ruang lingkup eksepsi tetapi sudah masuk materi pokok perkara yang baru bisa dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli sehingga jaksa pekan lalu

"Kami sependapat dengan jaksa bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa memasuki materi pokok acara. Dakwaan JPU, dan kami perintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan, "ungkapnya

Menanggapi putusan sela hakim yang memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi, seorang nasabah Syamsul Qamal sependapat dengan putusan tersebut. Soalnya, saat pemeriksaan nanti dia ingin mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah yang diinvestasikan kepadanya.

Dia dengar dari teman-teman nasabah, dipersidangan tersebut Lihan nanti akan membuka semuanya bagaimana akan mengembalikan uang nasabah. Dia ingin tahu seberapa benar informasi tersebut karena dia sendiri ragu Lihan bisa mengembalikan seluruh uang nasabah.

"Bagus saja dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Dengan begitu, saya bisa dengar bagaimana Lihan mengembalikan uang kami,"ungkap Syamsul.

Dia berharap, sidang pemeriksaan saksi bisa lebih cepat sehingga pemeriksaan terdakwa dapat segera dilakukan. Dengan begitu, nasabah bisa mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah. "Harapan saya satu saja uang kembali. Kalau bisa mengembalikan uang, bagi saya tidak ada masalah lagi,"katanya.

Kamis, 17 Juni 2010

TERLALU DINI LIHAN MINTA DIBEBASKAN

Martapura, KP – Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura berkeyakinan perkara yang menjadikan Lihan, seorang pengusaha intan asal Cindai Alus Martapura sebagai terdakwa dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara.
Hal ini ditegaskan JPU, Fadlan SH seusai sidang lanjutan dengan agenda pendapat JPU atas keberatan penasihat ... See morehukum terdakwa Lihan, Senin (14/6) di Pengadilan Negeri Martapura.

’’Kami yakin perkara ini dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara, dan juga berkeyakinan itu tindak pidana,’’ tandasnya.

Menurut Fadlan, terlalu dini kalau terdakwa dikatakan tidak melanggar tindak pidana, dan minta dibebaskan. Karena saksi-saksi belum dimintai keterangan, kalau dikatakan tindak pidana penipuan, tetapi tidak ada yang melapor, sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan, itu hal keliru.

``Contohnya, jika ada dugaan penipuan diketahui polisi, meski tidak ada yang melaporkan tetap diusut penyelidikannya, tidak perlu menunggu orang melaporkan,’’ tandasnya.

Begitu pula pihaknya, lanjut Fadlan, kalau ada dugaan korupsi dan ada bukti awal yang cukup kuat, maka tidak perlu menunggu ada yang melapor, penyelidikan terhadap dugaan itu dapat dilakukan.

``Maknya kami mohon Majelis Hakim PN Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lihan,’’ ujarnya.

Berkenan memutuskan, untuk menyatakan menolak semua keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU No Reg Perkara PDM-117/MARTA/04/2010 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huduf a dan b KUHAP, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Lihan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga ramai dihadiri pengunjung, mereka yang hadir kebanyakan nasabah yang menanamkan uangnya pada terdakwa, adapun sidang kembali digelar pekan depan agenda putusan sela.

Kamis, 10 Juni 2010

Lihan Minta Bebas Dari Semua Tuntutan

MARTAPURA - Sidang lanjutan terhadap Pengusaha Intan asal Desa Cindai Alus Lihan (36) dengan agenda eksepsi atas dakwaan PJU digelar PN Martapura, Senin (7/6). Kuasa hukum Lihan dari Kantor Pengcara Masdari Tasmin SH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Martapura Edi Suwanto, SH supaya membatalkan semua dakwaan terhadap Lihan, lantaran semua dakwaan yang ditujukan JPU pada kliennya dinilai tidak berdasar.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Lihan dipimpin Masdari Tasmin, saat dilangsungkan sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita itu. Masdari menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Lihan dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sangatlah tidak masuk akal. Sebab menurutnya, sampai saat ini tidak ada nasabah Lihan yang melaporkan penggelapan atas dirinya.
Selain itu, dakwaan JPU yang akan menjerat kliennya dengan menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga tidak masuk akal. Lantaran, jika kliennya melanggara UU RI Nomor 21 tentang Perbankan Syariah, harusnya kliennya memiliki perusahaan berupa bank.
Pada kenyataanya katanya, Lihan memang tidak punya bank dan tidak mungkin bisa dikenakan UU tersebut, yang berlaku untuyk sebuah bank yang terikat dalam peraturan perbankan.
Untuk Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Masdari membantah keras kliennya melakukan hal itu.
Sebab untuk mengenakan pasal tersebut, maka uang yang dimiliki oleh pelaku harus berasal dari uang kejahatan, bukan uang berbisnis seperti yang dijalankan oleh kliennya.
Karenanya hal itu, Masdari—sapaan akrabnya- meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU, yang dinilainya tidak dilandasi dengan fakta-fakta itu.
Pantauan koran ini dilapangan, sidang kedua yang berlangsung kemarin tidak diikuti oleh banyak nasabah seperti sidang perdana beberapa waktu lalu. Jika pada sidang perdana itu Lihan terlihat sedikit gelisah dan terus menoleh ke kiri dan kanan ruang sidang, kali ini hanya ia diam saja duduk dikursi pesakitan.
Namun demikian, pengamanan jalannya sidang terlihat seperti pada pelaksanaan sidang perdana beberapa waktu lalu, yakni dijaga oleh puluhan anggota Samapta dan Reskrim dari Polres Banjar.
Penasehat hukum Lihan, Masdari Tasmin saat itu langsung meninggalkan ruang sidang tergesa-gesa, sehingga sejumlah wartawan yang menunggunya tidak sempat untuk meminta komentarnya usai sidang.
Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya, pemilik Intan Putri Malu ini dituntut 3 pasal berbeda oleh JPU, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim yang diketuai Edi Suwanto SH didampingi anggota hakim lainnya Jarot Widiyatmono SH dan Mery Taat Anggarasih SH, menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (14/6) depan dengan agenda pembacaan tanggapan majelis hakim atas eksepsi tersebut.

Senin, 07 Juni 2010

PENGUSAHA INTAN DIDAKWA LAKUKAN PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Martapura, 31/5 (Antara/FINROLL Automotive) - Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan ... See moreSelatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Fadlan dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Edy Suwanto dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI No 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Fadlan dalam surat dakwaannya.

Selain mengenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang, JPU dalam dakwaan setebal 21 halaman juga mendakwa Lihan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan dakwaan primair yang dikenakan JPU terhadap terdakwa yang dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum dari kantor pengacara Masdari Tasmin SH adalah pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dakwaan primair itu dikenakan JPU karena terdakwa diduga telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.

Untuk dakwaan subsidair, JPU yang terdiri dari tim jaksa Kejaksaan Tinggi Kalsel dan jaksa Kejaksaan Negeri Martapura mengenakan terdakwa melanggar pasal 387 KUHP dan lebih subsidair melanggar pasal 372 KUHP.

Penasehat Hukum Lihan, Masdari Tasmin mengatakan, dakwaan JPU terkait pidana pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan karena uang yang dikumpulkan bukan dari hasil kejahatan.

"Uang yang dikumpulkan Lihan bukan dari hasil kejahatan tetapi murni dikumpulkan dari investor atau nasabah yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat sehingga kami menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak relevan," ungkapnya usai persidangan.

Begitu pula dakwaan pelanggaran Perbankan syariah dan Perbankan, ia menilai, hal itu tidak memenuhi syarat karena pasal yang dikenakan bisa terbukti apabila terdakwa mendirikan bank sendiri tanpa izin Bank Indonesia.

"Bisnis yang dijalankan Lihan murni mengumpulkan dana dari para investor dan membagikan keuntungan tanpa mendirikan bank untuk mentransfer bagi hasil sehingga unsur pidana melanggar UU Perbankan tidak terpenuhi," ujar dia.

Sedangkan dakwaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan JPU, diakatakan bisa menerimanya tetapi hal itu masih harus dibuktikan dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban dan saksi ahli yang siap didengar keterangannya.

Sidang lanjutan perkara yang menghebohkan masyarakat Kalsel hingga luar daerah itu rencananya digelar Senin (7/6) dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Kasus yang menyeret pengusaha intan terkenal asal Kota Martapura Kabupaten Banjar itu berawal dari bisnis investasi yang dilakukannya sejak tahun 2001 dan telah menghimpun dana mencapai Rp817,8 miliar milik sebanyak 6.238 investor.

Selama hampir sembilan tahun berjalan bisnis investasi dengan sistem bagi hasil itu mengalami kemacetan pembayaran sejak akhir tahun 2009 sehingga Kepolisian Daerah Kalsel menyidik kasusnya dan menduga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ribuan investor tersebut.

Mungkinkah Lihan Mampu Membayar Rp 112 Miliar?

BANJARBARU, MINGGU - Asa sekitar 1.200 warga yang tergabung di Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), untuk mendapatkan kembali uang mereka, kini terbit lagi. Pasalnya Lihan diinformasikan telah menandatangi surat perjanjian di atas materai yang diajukan oleh FKIL, Sabtu (29/5/2010) kemarin.

Menurut Koordinator Bidang Hukum FKIL, Rizali, Lihan ... See moremenandatangani surat tersebut di LP Anak Martapura, tempat mantan komisaris PT Triabadi Mandiri itu ditahan, sekitar pukul 09.00 Wita. "Penandatanganannya cepat saja," kata Rizali.

Ditambahkannya, prosesi yang disaksikan kuasa hukum FKIL dan Lihan tersebut berjalan lancar. "Sesuai isi surat tersebut, Lihan menyatakan akan membayar seluruh uang investor yang tergabung di FKIL. Bahkan plus fee empat bulan," sebut Rizali.

Kini, imbuhnya, anggota FKIL tinggal bersabar menunggu realisasinya. Sesuai surat tersebut, Lihan berjanji akan membayar setelah dua bulan dia divonis majelis Pengadilan Negeri Martapura, baik vonis hukuman penjara maupun putusan bebas.

"Lihan berjanji akan mengembalikan modal investor kami plus fee membayar selama empat bulan. Artinya dia akan mencairkan Rp 112 miliar lebih," timpal Ketua FKIL, Syakparil Anhar.

Namun, Syakparil mengingatkan, karena besar modal yang ditanamkan para investor berbeda-beda, maka feenya juga tidak sama. "Untuk para anggota FKIL mari kita berdoa, semoga hukuman Lihan tidak lama, dan dia selalu diberi kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Pengacara Lihan, Masdari Tasmin SH MH, membenarkan bila kliennya telah menandatangani surat dimaksud. "Nanti akan disahkan oleh notaris," kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Hanya Lihan yang Tahu

UANG Rp 112 miliar sebuah nilai yang sangat besar bahkan fantastis. Dari mana kira-kira Lihan mendapatkannya? Kalau hal itu ditanyakan kepada Ketua Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), Syakparil Anhar, dia hanya angkat bahu.

"Bagaimana caranya, biar itu menjadi urusan Lihan. Kita tinggal tunggu realisasinya," katanya.

Hal senada disampaikan pengacara Lihan, Masdari Tasmin.
"Terus terang saya sebagai kuasa hukumnya juga tidak tahu cara dia akan mengembalikan uang tersebut," ujar Masdari.

Namun, kemungkinan besar terkait aset Lihan yang disita Polda Kalsel, yang diperkirakan bernilai Rp 800 miliar itu. "Kalau itu akan dibagikan ke seluruh investor, baik FKIL dan lainnya. Namun menunggu setelah status Lihan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Hari Ini Sidang Perdana Lihan

MARTAPURA, SENIN - Sidang dugaan penghimpunan uang masyarakat tanpa izin dengan terdakwa Lihan, digelar hari ini, Senin (31/5/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Terhadap agenda tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah mempersiapkan dakwaan. Untuk pengamanan, jaksa telah berkoordinasi dengan aparat Polres Banjar dan Polda Kalsel.

Kasie ... See morePidum Kejari Martapura Yuniari SH, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan persidangan kasus perkara Lihan setelah, Jumat (28/5/2010), pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke PN Martapura.

Yuniar mengakui, kasus Lihan ini cukup menarik sehingga tidak menutup kemungkinan akan didatangi massa. "Keamanan persidangan sudah kita antisipasi. Tidak hanya dari Polres tapi Polda ikut membantu mengamankan jalannya persidangan," katanya.

Ketua Tim Pensehat Hukum Lihan Masdari Tasmin mengaku, telah menerima surat penetapan dari PN Martapura dan salinan dakwaan dari jaksa.

Menurut Masdari, dia telah mengubungi Lihan, dan dia menyatakan dalam kondisi sehat dan siap menghadiri persidangan. Selain menyatakan kesiapannya, Lihan yang awam hukum menanyakan kepadanya agenda persidangan perdana ini.

"Saya katakan kepada dia, persidangan nanti adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap dakwaan tersebut, mereka akan menggunakan hak untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan," ujar Masdari

Masdari tidak menampik kemungkinan banyaknya massa yang enyaksikan jalannya persidangan Lihan. Sehubungan dengan itu, mereka telah berkoordinasi langsung dengan Kajari.

Menurut Masdari, untuk nasabah, Lihan tidak begitu khawatir. Berdasar beberapa kali persidangan perdata mereka tenang-tenang saja. "Provokator ini yang saya khawatirkan, karena saat persidangan perdata sempat ada muncul dan membuat persidangan terganggu," kata Masdari.

Minggu, 30 Mei 2010

Lihan Wajib Bayar Rp100 Miliar Gugatan Perdata Diputus Damai

MARTAPURA – Ratusan nasabah Lihan, Rabu (25/5) kemarin mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang mereka tanamkan di bisnis investasi fiktif Lihan. Meskipun belum bisa dipastikan, kapan pengusaha muda yang kini mendekam di Lapas Martapura tersebut, bisa membayarnya.
Kepastian ini menyusul putusan damai di Pengadilan Negeri Martapura, terhadap tujuh kasus perdata yang diajukan oleh tujuh kelompok penggugat.
Kuasa hukum ketujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, hasil damai ini diperoleh setelah mediasi sekitar tiga bulan lamanya. Mediasi dilakukan dengan tergugat Lihan melalui kuasa hukumnya Masdari Tasmin.
Tujuh kelompok penggugat bersedia damai, dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat.
Dari tujuh penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin sebesar Rp91.750.726.000. Selain itu kata Faturrahman, masih ada gugatan berikutnya, dengan nilainya sekitar Rp12 Miliar.
“Jumlah penggugat semuanya kalau ditotal mencapai sekitar 800 orang, dengan investasi dan keuntungan yang harus dibayar, diatas seratus miliar rupiah,” terangnya.
Disebutkannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun.
“Sebenarnya kami pernah ditawarkan untuk berdamai dihadapan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Saat disinggung, bagaimana tergugat Lihan dapat memenuhi kewajibannya? Fathurrakhman mengaku optimis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Martapura.
“Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” ujar Fathurrahman optimis.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah.
Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp5.567.380.000
Kemudian Nadiah Hj cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp2.471.040.000.
Lalu Sidratul Muntaha cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan no perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp491.400.000
Hendro Effendy cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.885.620.000.
Gusti Noor Rizal S Hut cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp66.964.806.000
Padliah cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.809.480.000
Drs H Moelyono, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.
Sekadar mengingatkan, sejak Agustus 2009 sekitar 3000 ribu nasabah Lihan resah setelah bisnis investasi yang dijalankan pengusaha intan asal Cindai Alus ini macet, sedangkan nilai investasi yang dihimpun mencapai Rp800 miliar.
Belakangan, polisi menahan Lihan dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni menghimpun dana tanpa izin menteri keuangan RI.
Kemudian Primair UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59 Subsider Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan UU Money Laundry.
Saat ini, Lihan tengah menunggu persidangan yang direncanakan akan digelar di PN Martapura

Diduga Gelapkan Rp11 M, Polda Akan Panggil Rekan Lihan

BANJARMASIN, KAMIS - Setelah mengantarkan Lihan ke meja hijau, Polda Kalsel memiliki tugas memeriksa salah seorang rekan penggalang dana masyarakat tersebut. Rekan itu adalah Ma'ruf.

Pemeriksaan terhadap Ma'ruf berdasarkan laporan Lihan. Lihan melaporkan Ma'ruf dengan tuduhan melakukan penggelapan sebesar Rp 11 miliar. Ini terkait posisi Ma'ruf sebagai pemimpin tiga perusahaan Lihan yakni PT Ira Vision, PT Lima Mahakarya dan PT Hanruf.

Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Helfi Assegaf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan waktu pemanggilan Ma'ruf guna menjalani pemeriksaan. "Tapi kami akan lakukan secepatnya," ujarnya saat ditemui, Rabu (26/5/2010) Siang.

Lihan melaporkan Ma'ruf pada 11 Maret 2010 saat ditahan di polda. Penyidik pun memintai keterangan beberapa saksi.

Ma'ruf juga menjalani pemeriksaan pada pertengahan Januari 2010. Namun setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, Ma'ruf diperbolehkan kembali ke daerah asalnya di Jawa Timur.

Sementara itu Lihan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Senin depan. Kali ini untuk perkara pidananya. Pada Selasa lalu, pengadilan menggelar sidang perdatanya. Dalam persidangan tersebut, Lihan berjanji membayar Rp 91,7 miliar kepada 850 penggugatnya. Uang dibayarkan dua bulan setelah dia dibebaskan.

Mendengar hal tersebut, Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL) berencana menemui warga Cinda Alus Kabupaten Banjar tersebut di Rutan Martapura, Sabtu (29/5). Jika bertemu, mereka akan meminta Lihan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar uang penanam modal.

"Sudah direncanakan sekitar seminggu lalu. Kami sepakat menemui Lihan didampingi pengacara masing-masing," ujar Ketua FKIL, Syakparil Anhar, Rabu (26/5).

Dia berharap Lihan juga memberikan kepastian membayar Rp 112 miliar dana yang ditanamkan sekitar 1.200 anggota FKIL. "Bagaimana cara Lihan untuk mengembalikan uang kami, biar itu menjadi urusan Lihan," ujarnya.

Pengacara Lihan, Masdari Tasmim, membenarkan akan ada pertemuan antara kliennya dengan FKIL. "Keinginan FKIL akan dilaksanakan. Terlebih forum ini selalu bergerak bagus tidak pernah menuntut secara ekstrem. Selalu dengan jalan kekeluargaan,"bebernya.

Rizali, nasabah Lihan asal Martapura, mengaku senang mendengar rencana pertemuan tersebut. Penanam modal sekitar Rp 85 juta ini berharap mendapat kepastian dari Lihan.

Senin, 10 Mei 2010

DANA NASABAH PASTI KEMBALI

MARTAPURA, RABU - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Kelas IIA Martapura tak mau ketinggalan merayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46, Selasa (27/4). Mereka menggelar hiburan organ tunggal dengan mengundang empat biduan cantik di LP setempat.

Sebanyak 559 narapidana berbaur bergembira berjoget mengikuti alunan musik dangdut yang dinyanyikan para biduan. Sesekali, disertai teriakan dan tepuk tangan warga binaan naik keatas panggung menyumbangkan lagu yang kemudian diikuti jogetan sejumlah narapidana didepan panggung.

Tak terkecuali, Lihan yang terlihat duduk di barisan kursi terdepan. Mengenakan baju polo warna biru dan celana kain biru Lihan terlihat gembira. Sembari menghisap sebilah rokok di tangannya, sesekali dia bercanda dengan warga binaan lainnya.

Menurutnya, sebenarnya dia dulunya merokok tetapi semenjak 1995 kebiasaan tersebut sudah dihentikannya. Tetapi, setelah ditahanan dia kembali merokok karena sebagian besar tahanan merokok sehingga dia pun memutuskan untuk ikut merokok pula.

"Karena, kalau kita tidak merokok dan menjadi perokok pasif itu justru lebih berbahaya," ungkap Lihan sembari menatap kearah panggung digelarnya organ tunggal, Selasa (27/4).

Lihan mengaku, sudah betah berada di LP setempat malah dia merasakan lebih tenang tinggal disini. Saat ini, dia masih tinggal bersama 28 narapidana lainnya di ruang pengenalan lingkungan (Paneling).

Di ruang tersebut, sejak awal dia juga sudah berbaur dengan mereka. Tidak ada masalah, selama di LP, dia juga sudah dipercaya narapidana lainnya untuk menjadi imam. Kesempatan itu, dia pergunakan waktunya untuk kembali mengingat ayat-ayat Alquran yang telah dihafalnya sebanyak 15 juz.

"Setiap memimpin salat, saya baca ayat-ayat yang saya hafal. Sekaligus, itu untuk mengingat kembali ayat-ayat Alquran yang telah saya hafal," terang Lihan.

Diakuinya, bekal ilmu agama yang dimilikinya menjadi kekuatan baginya untuk menghadapi semua persoalan ini. Mungkin, tanpa dasar ilmu agama selama ini dia sudah stress. Bayangkan, dia ditahan dan harus berpisah dengan istri dan anak-anaknya kemudian terutama ketika ibundanya meninggal.

"Itu pukulan terberat bagi saya. Tetapi, berkat kekuatan iman serta keyakinan bahwa ini cobaan saya tetap bertahan dan Alhamdulillah saya sampai sekarang masih sehat," katanya.

Lihan mengaku sudah didatangi oleh kerabat-kerabatnya. Istrinya, Rabiatul Adawiyah juga rajin menjenguknya. Dia menghitung, ada tiga kali istri yang telah memberikan dua anak kepadanya itu menjenguknya bahkan yang terakhir cukup lama hampir satu jam istrinya menemuinya.

Terkait dengan uang nasabah yang diinvestasikan kepadanya, Lihan meyakinkan, bila keluar nanti dia bisa mengembalikannya. Sebelum dia dijemput anggota kepolisian, dia sebenarnya tengah menantikan pencairan dana tersebut. "Tetapi terlanjur diproses kepolisian sehingga tidak bisa menghentikan semua proses yang tengah ditunggu," katanya

Senin, 26 April 2010

KANDAS

BANJARMASIN, SELASA - KEINGINAN Lihan agar dirinya tidak dikirim ke rumah tahanan pascapelimpahan berkas dari kepolisian ke kekejaksaan, kandas. Kini dia harus menjadi penghuni LP Martapura.

Mengenakan baju kaus dan bercelana pendek biru, Senin (12/4) siang, Lihan tiba di LP itu dengan naik mobil warna biru DA333BD yang dikemudikan Kanit HAKI Polda Kalsel, Kompol Eri Sulistiyono.

Dikawal sejumlah anggota Polda Kalsel dan petugas Kejari Martapura, Lihan berjalan ke depan pintu masuk LP Anak Klas IIA Martapura. Tidak ada jawaban keluar dari mulut Lihan ketika wartawan koran ini mencegatnya.... Lihat Selengkapnya... See more

Seorang petugas jaga bertubuh tinggi besar dengan pakaian serba biru membuka pintu masuk yang terbuat dari besi. Lihan pun bergegas ke ruang administrasi di LP tersebut. Beberapa menit kemudian, petugas menyalami Lihan dan meninggalkannya di tempat tersebut.

Menurut keterangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasryarakatan (KPLP) Martapura, Miri, Lihan saat ini ditempatkan dulu di ruang pengenalan lingkungan (panarling) berukuran 4x7 meter.

Lihan akan tinggal bersama 35 tahanan lainnya. "Sebenarnya ruangan tersebut hanya untuk 15 orang, tetapi karena jumlah tahanan di sini berlebihan sedang ruang terbatas, sehingga Lihan ditempatkan bersama 35 lainnya di ruang tersebut," kata Miri.

Di ruang tersebut, Lihan akan berkumpul dengan pelaku kejahatan lain seperti penjudi, pencuri, pembunuh, termasuk di antaranya, mantan Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Dadank, yang menjadi pesakitan di PN Martapura.

Lihan melalui pengacaranya sempat menyampaikan penolakan dipindahkan dari tahanan Polda Kalsel apabila berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Alasan Lihan, keselamatannya terancam kalau dirinya dipindah ke rumah tahanan.

"Petugas di sini terbilang terbatas. Ada 12 petugas yang terbagi menjadi dua shift, sedang jumlah tahanan yang diawasi mencapai 500 orang. Sulit menjamin Lihan tidak disentuh selama di dalam," ujar Miri.

Plt Kepala Kejari Martapura, Fudoil Yamin mengatakan, sebelum Lihan tiba di LP Martapura, mereka sudah berkoordinasi dengan petugas LP untuk mempersiapkan penempatan Lihan. Termasuk permasalahan keamanan yang dikhawatirkan Lihan.

Kuasa Hukum Lihan, Kamaluddin, hingga kemarin tetap berharap kejaksaan mengizinkan kliennya ditahan di Polda Kalsel. "Kita akan menunggu beberapa hari dan berharap kejaksaan menerima permohonan agar Lihan bisa ditahan di rutan Polda Kalsel," katanya.

Selama menjalani proses pemindahan dari Polda Kalsel ke LP Martapura, Lihan terlihat murung. Pengusaha asal Cindaialus yang kini terlihat gondrong tersebut, enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan wartawan kepadanya.

Berdasarkan informasi, dalam menghadapi proses penyerahan berkasnya ke pihak kejaksaan, Lihan agak stress dan enggan berbicara banyak.

"Sepertinya dia merasa stres, apalagi ketika ditanyai oleh penyidik, dia tidak begitu banyak bicara. Hanya cemberut," kata Eri.

Bahkan diungkapkan Eri, saat menghadapi detik detik penyerahan berkas tahap II ke Kejati Kalsel, Lihan tidak mandi seharian.

Terkait permintaan Lihan agar tetap ditahan di Polda Kalsel, Kajati Kalsel, Abdul Taufiq, mengatakan mereka sudah menerima surat tersebut.

"Penahanan bisa dipindahkan apabila nyata-nyata di rutan terdakwa mengalami perlakukan seperti apa yang diperkirakannya dalam surat permohonan. Untuk saat ini jangan dulu berandai-andai," katanya.

LIHAN WAS WAS

BANJARMASIN, KAMIS - Pengusaha asal Cindaialuas, Kabupaten Banjar, Lihan mengaku waswas atas keselamatannya jika penahanannya dipindahkan dari sel Polda Kalsel ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu diungkapkan Kamaludin SH, salah satu kuasa hukum Lihan, Rabu (7/4). "Ada yang mehadang di lapas. Ulun dapat info dari kawan di LP bahwa ulun dihadang banyak orang Pak ai," kata Kamaludin, menirukan ucapan Lihan.

Sekadar diketahui, setelah rampungnya berkas penyidikan (P21), untuk tahap kedua Lihan beserta barang bukti segera dilimpahkan polisi ke Kejati Kalsel. Lihan bisa saja ditahan di Lapas Teluk Dalam atau Lapas Martapura.... See more

Menurut Kamaludin, pihaknya berkeinginan kliennya tetap menjalani penahanan di sel Polda Kalsel, meski kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Secepatnya, permohonan itu akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

"Besok akan kita surati kejaksaan. Alasannya keamanan klien kita," kata Kamal, yang mengaku sedang mengonsep surat tersebut.

Lihan merasa aman selama menjalani penahanan di sel Polda Kalsel. Kalaupun dipindahkan, Kamal berharap ada jaminan dari kejaksaan.

"Jika pihak kejaksaan memberi jaminan keamanan Lihan selama ditahan di lapas, maka kita tak ada masalah," katanya.

Pantauan BPost, selama ditahan di sel polda hampir 120 hari, penjagaan Lihan tetap berlangsung ketat. Salah satu petugas jaga sel mengaku, untuk bertemu ataupun menjenguk Lihan masih tetap harus seizin pihak penyidik Sat II Eksus Ditreskrim Polda Kalsel.

Kompol Ery S, Kanit II Haki Sat II Eksus Ditreskrim Polda Kalsel mengatakan, jika Lihan diserahkan maka kewenangan penahanan berada di tangan jaksa.

"Mungkin mereka (pengacara, Red) bisa memohon ke jaksa dan jaksa kemudian meminta ke Polda Kalsel," katanya.

Ery mengaku selama ditahan di Polda Kalsel, Lihan agak sensitif perasaannya. "Misal kalau ada orang ingin bertamu kepadanya, kalau ia tak mau maka ia bilang nanti saja, atau apa lah," bebernya.

Selain itu yang agak berubah yakni Lihan sekarang ini terlihat sudah mulai mengisap rokok.

Mengenai pengamanan Lihan, sejak ditahan hingga sekarang tetap diberlakukan secara ketat. "Jika ada yang ingin ketemu Lihan harus izin dulu dengan kita, penyidiknya," papar Ery.

Percaya Lihan Bisa Mengembalikan

MARTAPURA, SABTU - Kendati bisnis yang dijalankan Lihan ambruk dan Lihannya sendiri tengah menjalani proses hukum, sebanyak 2.713 investor Lihan percaya kalau pengusaha asal Cindai Alus, Martapura itu masih bisa mengembalikan ratusan miliar rupiah dana yang mereka investasikan.

Keyakinan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), Syakhfaril Anhar. "Kami percaya Lihan masih punya aset. Karenanya, kami masih menantikan Lihan melakukan pembayaran aset kami yang telah diinvestasikan. Kami percaya, Lihan masih bisa membayar dana investasi kami," ujar Syakhfaril yang menginvestasikan dananya sebesar Rp 240 juta, Jumat (26/3/2010).

Syakhfaril mengatakan, semua gugatan perdata atas aset Lihan juga belum ada kepastian. Begitu pula dengan kasus Lihan sendiri di kepolisian Polda Kalsel. "Ini menandakan polisi juga sulit membuktikan tindak pidana yang dilakukan Lihan," ujarnya.... See more

Karena masih percaya dan belum ada kepastian itulah, kata Syakhfaril, pihaknya tidak menggugat perdata, seperti yang dilakukan investor diluar dari FKIL.

"Bagi kami, menggugat perdata di pengadilan kurang signifikan, karena nilai aset yang digugat dengan jumlah investasi yang ditanamkan jauh lebih kecil," ujarnya.

Uang nasabah yang diinvestasikan, katanya, sekitar Rp 817 miliar. Sedangkan aset yang tercatat di kepolisian hanya Rp 30 miliar.

"Kalau aset itu bagi-bagikan tidak sampai 5 persen," ujarnya.

Sementara itu, investor Lihan yang menanamkan dananya melalui kolektor Darmawan Sahputra bisa sedikit berharap dana yang telah mereka investasikan dicairkan.

Saat ini, tim tujuh, yang ditugaskan untuk menjual aset-aset milik Darmawan, sudah menemukan dua calon membeli 24 aset milik Darmawan.

"Kami sudah sampaikan proposal kepada kedua calon pembeli tersebut. Sepertinya, mereka berminat. Kita masih menunggu jawaban pastinya," ungkap anggota tim tujuh, Setiawan.

Tim tujuh, katanya, sudah menyusun agenda untuk melaksanakan penawaran secara terbuka 25 April nanti. "Saat ini, ada yang mematok Rp 7 miliar. Ada juga yang mematok Rp 10 miliar," ujarnya.

Apabila calon pembeli itu membatalkan niatnya, kata Setiawan, pihaknya berencana membagi aset tersebut kepada seluruh investor.

"Pembagiannya dilakukan secara proporsional. Sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan melalui Darmawan," ujarnya.

Total dana investor yang diinvestasikan melalui Darmawan sebesar Rp 37 miliar. "Kita tunggu saja, mudah-mudahan calon pembeli benar-benar merealisasikan minatnya membeli aset milik Darmawan yang saat ini semuanya telah kita kuasai," ujarnya.

Senin, 29 Maret 2010

Berkas Lihan Belum Rampung

BANJARMASIN, SABTU - Jajaran penyidik Ditreskrim Polda Kalsel terus berupaya merampungkan berkas Lihan, yang terlibat pengumpulan dana tanpa izin menteri keuangan....

Dalam pemeriksaan tambahan, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap aset lihan di salah satu perbankan Syariah, senilai Rp 100 juta.

Mengenai masa penahanan Lihan yang berakhir pada 15 Maret, Kanit II HAKI Sat II Eksus Ditreskrim Polda Kalsel, Kompol Ery mengaku tim penyidik bakal terus berupaya secepatnya menyelasaikan berkas Lihan hingga tahap P 21.

Namun, jika masa perampungan berkas belum bisa diselesaikan sebelum 15 Maret, pihaknya juga sudah mengantongi surat izin pengajuan perpanjangan penahanan Lihan tahap ke II dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Surat perpanjangan penahanan itu dimulai 16 Maret, dan masa penahanannya selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lihan, Masdari Tasmin menjelaskan, pihaknya juga sudah mengetahui adanya perpanjangan penahanan terhadap Lihan dari pihak penyidik.

"Ya saya sudah diberitahu oleh klien (Lihan -red), tetapi saya belum sempat mengambil surat itu. Perpanjangan penahanan ini, artinya pihak penyidik masih berupaya keras untuk merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Selain itu, diungkapkan Masdari, kondisi Lihan yang mulai betah tinggal di tahanan Mapolda kalsel. "Beliau bisa menyesuaikan diri dan sepertinya sudah merasa kerasan di tahanan Polda Kalsel," jelasnya.

Bahkan diungkapkan Masdari, Lihan pernah mengungkapkan, ketika berkasnya sudah tahap P 21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, dia ingin tetap berada di tahanan.

"Beliau sepertinya masih ingin tetap berada di tahanan Polda, dan tidak mau dipindah ke lapas jika sudah P 21. Tetapi saya sudah katakan bahwa sesuai prosedur hukum, ketika berkas sudah p21 maka sudah menjadi kewenangan kejaksaan," katanya.

Perkembangan lain dalam kasus ini yang cukup mengejutkan, pengusaha asal Cindai Alus tersebut justru melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 11 miliar yang dilakukan pemimpin tiga perusahaan Lihan, PT Ira Vision, PT Lima Mahakarya dan PT Han&ruf, yaitu Maruf pada Kamis (11/3).

Kasat I Krimum Dit reskrim Polda Kalsel, AKBP Helfi Assegaf menjelaskan, terkait adanya laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti. "Dalam laporan ini nanti akan dimintai keterangan pihak korban dan saksi-saksi kemudian disusul keterangan pihak terlapor," jelasnya.

Sementara itu Helfi menjelaskan terkait pemeriksan terhadap Maaruf, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. "Pastinya kita akan lakukan secepatnya," kata Helfi.

Kamis, 04 Maret 2010

LIHAN BISA BERISTIRAHAT SEJENAK

BANJARMASIN, KAMIS - Pasca dikirimnya berkas oleh jajaran penyidik Reskrim Polda Kalsel, Lihan pengusaha asal Cindaialuas, Kabupaten Banjar yang terlilit masalah investasi fiktif tampaknya bisa beristirahat. Di dalam artian Lihan tidak lagi menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Masdari Tasmin SH MH, kuasa hukum Lihan mengiyakan bahwa kliennya hingga kini tak lagi menjalani pemeriksaan seperti sebelumnya. "Khan berkas telah dikirim, jadi hingga kini Lihan sementara ini tak lagi menjalani pemeriksaan," beber Masdari, Kamis (4/3/2010).

Pihaknya sendiri kini tengah menunggu apakah berkas Lihan yang dijerat pasal 1 UU RI No10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang perbankan yakni menghimpun dana tanpa ijin menetri keuangan.

Kemudian primair UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59 subsider pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan UU Pencucian Uang Pasal 3.

(irfani rahman )

Dibalik Kesuksesan Ustadz Lihan

Jangan menilai buku dari sampulnya, jangan menilai orang dari penampilannya. Nasihat itu rasanya pas bila kita bersua dengan lelaki ini. Dengan tinggi 155 cm, perawakan kecil dan kurus, ekspresi wajah datar, serta cara berpakaian yang bersahaja, yang tidak mengenalnya tak akan menyangka bila ia seorang miliarder. Baru-baru ini, pria asal Martapura, Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan sapaan Ustadz Lihan ini menghebohkan kalangan pencinta perhiasan kelas atas karena aksinya membeli intan 200 karat yang diberi nama Puteri Malu senilai Rp 3 miliar dari pengusaha pendulang intan asal Martapura, H. Israniansyah.

“Saya terkenal gara-gara ini,” kata Lihan mengakui. Intan premium yang ditemukan pada 1 Januari 2008 dan dibeli sang udtadz pada 22 Januari itu konon belakangan ditawar seseorang seharga Rp 68 miliar.... See more

Salah sangka terhadap dirinya memang sering terjadi. Namun, putra tunggal pasangan H. Bahrie (alm.) dan Siti Aisyah (almh.) ini tak mau ambil pusing. Malah, ia mengaku kadang-kadang menikmati salah pengertian bahkan sikap underestimate orang-orang itu. Lihan menceritakan, suatu hari seseorang datang ke rumahnya, dan bertanya kepada satpam, ”Eh, satpam yang kemarin di sini yang HP (ponsel)-nya panjang ke mana ya?” Lalu, anak Lihan yang mendengar suara tamu itu berkata bahwa yang dibilang satpam itu tak lain abahnya (panggilan ayah bagi masyarakat Kal-Sel) alias Lihan sendiri.

Cerita lucu lainnya, ketika sedang asyik menyemprotkan air ke mobil, tiba-tiba ia dikejutkan oleh suara laki laki yang bertanya,”Maaf mas, bosnya ada?” Rupanya sang tamu menyangkanya sopir tuannya. Wajah sang tamu sampai merah menahan malu begitu Lihan menyebut bahwa bosnya ya dia sendiri. Lihan mengungkapkan, kebiasaannya memakai baju kaus dan sandal -- persis seperti ketika diwawancarai SWA di Hotel Crown, Gatot Subroto, Jakarta pagi itu -- kerap membuat orang terkecoh.

Kini, nama kelahiran Lianganggang, Kal-Sel, 9 Juli 1974, ini semakin naik daun karena belakangan ia mensponsori sejumlah acara akbar di Jakarta seperti Gebyar Merdeka 2008 pada 16 Agustus lalu dan Konser The Spirit of Ramadhan yang berlangsung pada Selasa, 9 September lalu, di Plenary Hall, JCC. Konser itu menampilkan sejumlah penyanyi top Ibu Kota, antara lain Bimbo, Gigi, Ungu, Opick dan Gita Gutawa. Dana yang ia keluarkan untuk mensponsori dua acara yang berdekatan itu tak tanggung-tanggung: Rp 3-5 miliar.

Bagi Lihan, kegiatan berderma dan sponsorship bukanlah hal baru. Ia memiliki jadwal berderma ke panti asuhan 6 bulan sekali. Ia pun selalu merayakan hari-hari besar Islam dan membantu kegiatan-kegiatan yang bernapaskan Islam di daerahnya. Contohnya, ia memberikan bantuan Rp 100 juta untuk pelaksanaan MTQ tingkat nasional yang berlangsung di Martapura baru-baru ini. Tak mengherankan, pemilik 7 perusahaan ini meraih HIPMI Award 2008 serta penghargaan dari Menteri Negara Pemuda & Olah Raga Adyaksa Dault karena dinilai sebagai pengusaha yang mempunyai kepedulian sosial tinggi.

“Dulu saya sangat getir menghadapi hidup, jadi saya berusaha keluar dari ketidakmampuan,” tutur sang ustadz membuka lembaran masa lalunya. ”Bagi saya, orang Islam harus berharta. Maka, saya tidak boleh sedih, saya mesti kerja keras.”

Suami Jumratul Adawiyah (30 tahun) ini menceritakan, sebelum meraih keberhasilan, ia hanyalah pengajar dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hijrah di Martapura pada 1997-98. Gajinya ribuan rupiah per hari. Padahal, biaya transportasi saja Rp 2.200/hari, masih ditambah biaya makan-minum. Tak pelak, saat itu ia sering berutang. Pada 1998 itu, ia pernah mencoba usaha lain: makelar sepeda motor.

Pada tahun yang sama, ia mencoba peruntungan dengan bekerja pada seorang pengusaha pengumpul intan dari Jakarta. Tugasnya, mengumpulkan dan membeli intan sesuai dengan pesanan kalangan pendulang. Ia mesti mencari intan 3 karat ke atas sebanyak 15 batu dalam waktu dua tahun. Harga per potong (batu) intannya Rp 200-500 juta. Untuk dua tahun itu, ia dijanjikan komisi Rp 500 juta. Tahun 2000, bos asal Jakarta itu bangkrut dan melarikan diri, padahal komisi belum dibayarkan. “Saat itu saya tidak tahu Kota Jakarta,” katanya menjawab mengapa tak mengejarnya ke Ibu Kota. Akibat kejadian ini, Lihan memutuskan kembali ke ponpes dan menjadi guru lagi. Kali ini, gajinya relatif lebih bagus: Rp 150 ribu/bulan.

Pada 2001, Lihan mendapat pesanan dari kawan-kawan mantan bosnya. Mereka memintanya mencari intan, tapi modal pembeliannya dari Lihan sendiri. Ia pun mencari teman yang punya modal cukup untuk diajak kerja sama. Berkat kemampuannya meyakinkan orang, ada yang tertarik. Disepakati, pembagian keuntungan dalam kerja sama ini: 60% untuk Lihan dan sisanya buat sang mitra. Menurut Lihan, bagiannya lebih besar karena ia yang menjalankan bisnisnya. Siapa sangka, usaha ini sukses besar. Salah satu langkah spektakulernya, ”Saya pernah membeli intan seharga Rp 18 miliar pada 2005, lalu saya jual lagi Rp 24 miliar. Jadi, untungnya sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya sambil menjelaskan, mitra usahanya itu hingga kini menjadi rekan bisnisnya.

Serta-merta kemakmuran pun mewarnai kehidupan Lihan. Namun, ia tak lantas mengandalkan hidupnya dari bisnis perdagangan intan. Sejumlah perusahaan didirikannya. Antara lain, PT Wawin Investment, berkantor di Lebak Bulus, Jakarta (2004); membidangi jasa manajemen investasi. Pada 2005, perusahaan ini berubah menjadi Tri Abadi Mandiri (TAM). Menurut M. Ridha Rizani, Kepala Cabang TAM di Banjarmasin, TAM ditujukan menjadi payung bagi usaha jual-beli intan. Lihan menyebutkan, TAM juga menjadi holding company bagi seluruh perusahaan di bawah Grup Lihan. Hingga saat ini, bisnis intan menjadi kontributor utama pendapatan kelompok usahanya.

Tak cukup di situ, pada 2007 Lihan meluncurkan PT Ira Visual Multimedia yang bergerak di TV kabel dengan merek Ira Vision. Investasi perusahaan yang 100% dimilikinya ini Rp 3-5 miliar. Merek ini diambil dari nama panggilan anak pertamanya, Nurraudhi Zahriah (10 tahun). Saat ini stasiun TV kabel yang memiliki 45 channel --dalam dan luar negeri -- telah memiliki jaringan di Banjarmasin, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Salatiga.

Pada tahun yang sama, Lihan mendirikan PT Smart Karya Utama (SKU), pengimpor mesin digital printing, plus pengelola 30 gerai Smart2Print yang tersebar di seluruh Indonesia. ”Saya pertama kali investasi untuk bisnis ini sekitar Rp 500 juta,” ujarnya. Mesin-mesin digital printing ini didatangkan dari Cina. SKU termasuk perusahaan nomor dua yang diandalkan Grup dengan kontribusi 20%. Kini SKU memiliki kantor pemasaran di Shanghai, Cina. Ridha ditargetkan mengembangkan Smart2Print menjadi 100 gerai sampai akhir tahun ini. ”Yang mendaftar hingga saat ini sudah 40 investor,” katanya. Pengembangan gerai Smart2Print ini dengan cara bagi hasil 50:50.

Masih pada 2007, Lihan mendirikan PT Lima Mahakarya, importir kabel dan aksesori TV kabel dari Cina. Total investasinya Rp 2 miliar. Perusahaan ini juga andalan Lihan, yang kini memberi kontribusi ketiga terbesar bagi Grup, yakni 10%-20%.

Sang ustadz pun membidik sektor agrobisnis dengan mendirikan PT Lihan Jaya Semesta, yang memiliki perkebunan nilam di Lampung dengan areal 100 hektare. Pada 2008, perusahaan ini menggarap pula kebun kelapa sawit seluas 120 ha di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dengan fulus yang seperti tiada habisnya, Lihan terus berekspansi. Pada 2008 ini, Lihan mendirikan sejumlah perusahaan. Di bidang otomotif, ia membuka PT Lihan Jaya Sarana yang membidangi dealership sepeda motor TVS dengan investasi Rp 500 juta. Saat ini baru satu gerai penjualan yang ia punya, yakni di Banjar Baru, Jakarta Selatan. Yang cukup menarik, bersama pencipta dan penyanyi lagu rohani Opick, ia mendirikan PT Alhamdulillah. Ini adalah rumah produksi, perusahaan rekaman dan pembuat film. Rumah produksinya ini tengah menjajaki pembuatan film mengenai Sunan Kalijaga yang direncanakan bisa disutradarai sutradara yang lagi ngetop, Hanung Bramantyo. “Kami sedang riset, estimasi biayanya sekitar Rp 14 miliar.”

Perusahaan berikutnya, PT Rumputindo Maju Bersama, bergerak di perdagangan rumput laut, dengan gudang di Makassar. ”Perusahaan ini baru empat bulan lalu kami dirikan,” ucapnya semringah. Saat ini Rumputindo telah memiliki kontrak untuk menyediakan rumput laut sebanyak 1.000 ton per 6 bulan. Total investasi di bisnis ini Rp 2 miliar.... See more

Yang tak kalah menarik, baru-baru ini Grup Lihan menjalin kerja sama operasional dengan Merpati Airlines. Kerja sama ini melibatkan tiga pihak: Grup Lihan, Pemda Sampit (Kal-Teng) dan Merpati. Dengan kerja sama itu, Merpati akan beroperasi dengan satu pesawat F-100 untuk rute Banjarmasin-Jakarta (p.p.) dan Sampit-Banjarmasin (p.p.). Investasi Lihan untuk usaha ini Rp 28,6 miliar.

Meskipun di Kal-Sel banyak orang yang berbisnis pertambangan batu bara, Lihan tak tertarik menerjuninya. Alasannya cukup unik: ”Bisnis batu bara itu mengeruk kekayaan bumi, tapi tak peduli dengan bumi itu sendiri.” Ia menilai pertambangan batu bara hanya merusak alam.

Dalam konsep bisnisnya, Lihan tidak memikirkan untung-rugi dulu. Yang penting, ”Bagaimana supaya orang bisa bekerja dan mengurangi pengangguran.” Ia begitu cepat mengembangkan banyak bisnis bukan karena ngotot mencari peluang usaha, tapi lebih karena ketidaksengajaan. Kerap ia ditawari proposal untuk berbisnis. Ia hanya cukup mendengar dari yang bersangkutan, seperti apa bisnis yang dimaksud, lalu ia mengukur feeling-nya. ”Jika feeling saya baik dan ringan, saya akan teruskan,” ungkapnya. Nah, sampai detik ini, orang-orang yang dipilih sebagai kepercayaannya belum ada yang membohonginya.

Lihan mencontohkan bisnis TV kabel. Diakuinya, ia tak pernah tahu latar belakang orang yang membawa proposal. Setelah yang bersangkutan menjelaskan isi proposalnya, dan ia merasa cocok, maka uangnya pun ia berikan. “Tanda buktinya hanya kuitansi tanpa materai dan saya tidak ditinggalin KTP,” ujarnya. Namun, perasaannya mengatakan, orang ini bisa dipercaya. Ternyata, hingga detik ini usahanya lancar-lancar saja.

Lihan sering melakukan hal seperti itu dalam berbisnis. Pehobi berselancar di Internet ini acapkali berkomunikasi dengan berbagai kalangan di dunia maya, dan dari sini bisa terjadi deal bisnis. Kadang-kadang pertemuan dengan calon mitra usaha terjadi di tempat-tempat tak terduga, seperti di bandara. Ketika ia merasa cocok dan hatinya ringan, maka ia akan deal. Sebaliknya, jika ia merasa berat di hati, ia tak akan berbisnis dengan orang tersebut. “Yang paling susah saya tulari adalah feeling bahwa orang ini jujur atau tidak.”

Akan tetapi, ketika usahanya memasuki tahap yang kian serius, calon konglomerat muda ini mengirim tim audit yang akan memeriksa kinerja perusahaan tersebut. “Saya mengirim orang audit ini bukan untuk mengawasi tiap hari, tapi untuk periode-periode tertentu,” ujarnya sambil mengungkapkan, pengawasan tetap penting tanpa mengurangi kenyamanan pihak yang sudah dipercaya menjalankan usaha.

Yang jelas, kini ayah Arini Mayafauni (tiga tahun, anak ke-2) ini merasa bangga karena usahanya tersebar di berbagai kota: Banjarmasin, Balikpapan, Tarakan, Berau, Mataram, Madiun, Gresik, Pekalongan, Jember, Magetan, Samarinda, Surabaya, Malang, Solo, Yogya, Semarang, Bogor, Bandung dan Lampung. Yang mutakhir, ia tengah memproses berdirinya stasiun televisi baru bersama Ira Kusno, mantan presenter SCTV.

Darmawan Saputra, mitra usaha Lihan di bisnis intan, mengakui Lihan memang sosok istimewa. Darmawan melihat, dalam mengembangkan usaha, Lihan juga punya tujuan sosial. Contohnya, oleh pemiliknya, Intan Puteri Malu ditawarkan Rp 100 juta, tapi dibeli Lihan Rp 3 miliar. Toh, ia mencermati, Lihan sebenarnya punya ketajaman berbisnis sebelum melakukan transaksi ini. “Saya pikir ia melihat potensi intan ini akan lebih tinggi lagi. Selain itu, langkahnya itu memang diambil sebagai upaya marketing,” ujar kakak kelas Lihan di Ponpes Darul Hijrah itu. Buktinya, dengan pembelian spektakuler itu, namanya jadi dibicarakan banyak orang.

Lihan, yang tadinya juga ”cuma” guru mengaji bergaji ratusan ribu per bulan, kini telah bermimikri menjadi pengusaha besar sukses yang jadi buah bibir di Kal-Sel.

Jumat, 19 Februari 2010

Rabu, 17 Februari 2010

Kejati Kembalikan Berkas Lihan

BANJARMASIN, RABU - Kasus pengumpulan dana tanpa ijin Menteri Keuangan dengan tersangka Lihan, pengusaha asal Cindaialus, Martapura tampaknya masih belum bisa maju ke persidangan dalam waktu dekat.

Ini setelah berkas yang dikirim pihak penyidik Ditreskrim Polda Kalsel ini tampaknya masih perlu penambahan. Pihah kejaksaan tinggi (Kejati) Kalsel pun berencana mengembalikan berkas kasus yang mengumpulkan uang masyarakat senilai Rp 817 miliar tersebut.

Rencana pengembalian berkas Lihan ini pun dibenarkan oleh Kapenkum Humas Johansyah SH melalui Kasi Prapenuntutan Kejati Sandy Rosady SH, Rabu (17/2/2010).

"Rencananya hari ini atau besok berkas kita kembalikan," ungkap Sandy yang dikonfirmasi via telepon.

Meski begitu Sandy tak merinci materi apa yang perlu penambahan atau dilengkapi oleh pihak penyidik.

terpisah, Kompol Erry S, satu penyidik mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah berkas Lihan yang telah dikirim beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap atau belum. "Masih di jaksa," bebernya pendek.

Rumah Mewah Lihan Jadi Rebutan Investor


MARTAPURA, SENIN - Kendati aset berupa rumah megah di Jalan Ciragil I No 29 Blok Q/I RT 005 RW 007 Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan diklaim dikuasai oleh investor kelompok 12 akan tetapi tidak membuat investor lainnya mundur untuk mendapatkan rumah senila Rp4 miliar lebih tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Fathurahman SH, investor Lihan tetap mendaftarkan rumah serta aset dua mobil mewah milik Lihan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka menganggap, tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau penyerahan langsung oleh Lihan serta pengacarannya pihaknya belum memandang aset tersebut sah milik kelompok 12.

Dihubungi terkait perkembangan kasus Lihan, kuasa hukum sejumlah investor yang menggugat ke PN Martapura, Fathurahman SH mengatakan, boleh saja sekarang ini kelompok 12 menguasai aset tersebut.

"Mereka boleh menguasai sertifikatnya. Tetapi, kami akan menguasai fisiknya,"cetus Faturahman SH, Jumat (15/1/2010).

Faturahman berpendapat, aset berupa rumah mewah di Ciragil yang sekarang diklaim telah disita oleh kelompok 12 tidak dilakukan melalui proses peradilan hukum perdata sehingga pihaknya tidak melihat penyitaan tersebut sah diberikan oleh hukum.

Penyitaan oleh pengadilan, dilakukan setelah ada permohonan gugatan. Seperti kasus Lihan ini, keputusan untuk penyitaan dilakukan PN Martapura dan untuk pelaksanaannya PN Martapura bisa meminta bantuan PN Jakarta Selatan.

Minggu, 14 Februari 2010

Penarik Ojek Kelola Dana Lihan Rp 13 Miliar

BPost Online - 29 Januari 2010 | 10:28

BANJARMASIN, JUMAT - Pencarian petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terhadap M Farid Ma'ruf berakhir.
Direktur tiga perusahaan Lihan; PT Ira Vision, PT Lima Mahakarya dan PT Hannruf tersebut dijemput penyidik Polda Kalsel di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/1). Kemarin mantan tukang ojek itu dibawa ke Banjarmasin bersama istrinya, Dewi Nurmila.
Info diperoleh Metro, setelah gagal menemukan Ma'ruf di rumahnya di Dusun III, Sumbermulyo RT 02 RW 12, Kelurahan Senduro, Lumajang, Jawa Timur, tim penyidik sempat kembali ke Banjarmasin.
Namun pada Selasa (26/1), mereka mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya. Maka pada Rabu (27/1) siang mereka langsung berangkat lagi menuju Kota Buaya.
"Kita jemput dia saat berada di kawasan Tunjungan (Tunjungan Plaza, Red). Dia kaget tapi juga pasrah saja ketika kita bawa," kata Kasat I Diterskrim Polda Kalsel, AKBP Drs Helfi Assegaf, Kamis (28/1/2010).
Dituturkannya, Ma'ruf juga terbilang kooperatif kala diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore kemarin. Sayang dia tak mau menjawab pertanyaan Metro yang mencegatnya saat ingin menunaikan Salat Zuhur ditemani penyidik.
Ma'aruf hanya menggeleng dan terus berjalan tanpa menjawab pertanyaan. Begitu juga ketika kembali dicegat setelah dia selesai salat dan mau menuju ruang penyidik untuk melanjutkan memberi keterangan seputar hubungan bisnisnya dengan Lihan, tersangka penghimpun dana masyarakat tanpa izin dari menteri keuangan RI.
Direktur Reskrim Kombes Drs Machfud Ariffin SH, mengatakan, status Ma'aruf masih sebagai saksi.
"Kita ingin mengetahui ke mana sebenarnya aliran dana perusahaan Lihan yang dikelola Ma'ruf. Soalnya kuat dugaan itu merupakan dana para investor bisnis Lihan," sebut Machfud.
Apalagi, lanjutnya, Lihan sendiri mengatakan memang ada aliran dana darinya kepada Ma'ruf. "Kata Lihan dia beri dana ke Farid Rp 13 miliar, namun hingga kini tak ada menerima sepeser pun keuntungan dari perusahaan tersebut," kata Machfud.
Polda Kalsel menahan Lihan, komisaris PT Tri Abadi Mandiri sejak Sabtu (5/12). Dia diduga melakukan penipuan melalui bisnis berkedok investasi syariah. Total dana yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp 817 miliar.
Dia ditangkap saat berada di Jakarta setelah 'menghilang' sejak 9 November, menyusul tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal.
Lihan mencuat saat diberitakan membeli intan mentah sebesar bola pingpong senilai Rp 3 miliar dari pendulang intan di Cempaka, Banjarbaru.

Ternyata Lihan Punya 7 Rekening di Satu Bank

BPost Online - 28 Januari 2010 | 07:09

BANJARMASIN, KAMIS - Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menemukan rekening Lihan, pengusaha intan tersangka kasus dugaan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin menteri keuangan RI.
"Jumlahnya 10 rekening, namun hanya tujuh buah yang ada saldonya," kata Kompol Erry Sulistiyo, ketua tim penyidik kasus Lihan, Rabu (27/1/2010).
Disebutkannya, total saldo dari tujuh rekening di Bank Mega Cabang Banjarbaru itu berjumlah Rp 452.000.000. Dengan tambahan 10 rekening itu, berarti Polda Kalsel telah menyita 37 rekening Lihan di beberapa bank di Banjarmasin dan Banjarbaru.
"Sedangkan dari tersangka Jumratul Adawiyah, istri tersangka Lihan, kami telah menyita enam rekening. Jadi total saldo Lihan dan istrinya adalah Rp 1.778.138.812 dan 10.097 Dolar Amerika," ujar Erry Sulistiyo yang juga Kanit Haki Ditreskrim Polda Kalsel.
Jumlah tersebut belum termasuk uang pengembalian dari sejumlah rekanan Lihan dalam berbagai usaha. Di antaranya artis penyanyi lagu islami, Opick, yang sempat patungan dengan Lihan mendirikan PT Alhamdulillah.
Dan yang masih hangat, pengembalian uang yang dilakukan Darmawan Jaya pada Selasa (26/1). Pria berkacama dan berambut gonrong itu pernah berbisnis dengan Lihan dalam naungan PT Lihan Jaya Sarana yang bergerak dalam bidang penjualan tiket.
"Dia (Darmawan, Red) kembalikan dana cash Rp 37.500.000. Jumlah itu sesuai modal awal yang disetorkan Lihan," tutur Erry.
Secara terpisah, Pemimpin Bank Indonesia Banjarmasin Bramudija Hadinoto menyatakan, tidak ada peraturan atau ketentuan yang membatasi seseorang untuk memiliki lebih dari satu rekening di sebuah bank. "Jadi itu tidak menyalahi apapun, sehingga sah-sah saja,"
katanya, Rabu (27/1/2010).
Di kalangan dunia usaha dan bisnis, lanjutnya, memiliki beberapa rekening sekaligus adalah hal yang sangat wajar. Hal itu, dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan transaksi keuangan.
"Misalnya, untuk urusan dengan perusahaan A, seorang pengusaha menggunakan nomor rekening tersendiri. Kemudian untuk urusan dengan perusahaan B juga menyedikan nomor rekening lain," Bramudija mencontohkan.
Polda Kalsel menahan Lihan, komisaris PT Tri Abadi Mandiri sejak Sabtu (5/12). Dia diduga melakukan penipuan melalui bisnis berkedok investasi syariah. Total dana yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp 817 miliar.
Dia ditangkap saat berada di Jakarta setelah 'menghilang' sejak 9 November, menyusul tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal.
Lihan mencuat saat diberitakan membeli intan mentah sebesar bola pingpong senilai Rp 3 miliar dari pendulang intan di Cempaka, Banjarbaru

Jumat, Ribuan Pemodal Padati Stadion Mini RO Ulin

BPost Online - 27 Januari 2010 | 22:57

BANJARBARU, RABU - Wacana gelar salat hajat besar-besaran yang akan dilakukan seluruh pemodal bisnis Lihan bakal jadi kenyataan. Jadwalnya pun sudah dipastikan Jumat (29/1/2010) di halaman Stadion Mini RO Ulin, Loktabat Selatan.

Undangan yang hadir adalah ribuan pemodal baik itu yang tergabung di Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL) maupun pemodal lainnya yang tidak tergabung, kabarnya acara digelar mulai pukul 18.00 Wita.

"Kita akan mulai dengan Salat Maghrib berjamaah, setelah itu Salat hajat, lalu berdzikir dan berdoa bersama," ujar Ketua FKIL, Syakhparil Anhar.

Dikatakannya, memang gagasan awal timbul gelaran tersebut dari beberapa rapat yang dilakukan di sekretariat FKIL di Jalan Melati No 23 Banjarbaru 3, Kelurahan Komet Raya

"Mengenai Salat Hajat tersebut Diharapkan bisa diikuti seluruh pemodal, tidak hanya yang tergabung di FKIL saja. Jadi bagi mereka yang akan mengikuti supaya membawa peralatan salat," kata Syakhparil, Rabu (27/1/2010).

Menurutnya, selain silaturahmi antar juga diharapkan dengan digelarnya Shalat hajat tersebut bisa memberikan kemajuan perkembangan dan melancarkan usaha para pemodal.

"Kita sudah sebar undangan melalui pesan pendek ke seluruh pemodal, untuk yang tergabung di FKIL saja kita kabari semua yang berada di seluruh Kalsel, melalui perwakilan daerah.Termasuk beberapa pejabat yang tidak bisa disebutkan namanya juga akan turut hadir,"katanya.

Lalu bagaimana bila pada waktunya diguyur hujan, Syakparil mengatakan akan menggunakan Mesjid yang letaknya bedekatan dengan lokasi tersebut.

"Tujuannya selain silaturahmi juga, untuk berdoa mudah-mudahan diberi kemudahan jalan keluar dari kondisi yang dialami saat ini.Agar diberi ketabahan dan kesabaran , juga untuk mendoakan Lihan beserat keluarganya, agar diberi juga ketabahan dan kesehatan,"bebernya.

Apakah rencana yang dipastikan Syakparil ini sudah fiks sudah dikooordinasikan, Syakhparil mengatakan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak salah satunya pihak Mapolresta Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Aby Nursetyanto membenarkan hal tersebut, bahwa surat undangan sekaligus pemberitahuan akan digelar shalat hajat sudah diterima dan diketahuinya.
"Kita tetap akan melakukan pengamanan, nanti akan dibicarakan kembali dengan pihak Polsekta Banjarbaru,"katanya.

Opick Sempat Lantunkan Lagu di Mapolda

BPost Online - 22 Januari 2010 | 08:06

BANJARMASIN, JUMAT - Penyanyi lagu-lagu islami, Aunur Rofik Lil Firdaus
atau lebih tenar dengan nama Opick (35) menepati janjinya datang ke Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Kamis (21/1/2010) pagi.
Didampingi sang ibu, Dra Hj Lilik Soleha, seorang kakak dan satu rekannya, penyanyi lagu Tombo Ati itu tiba sekitar pukul 09.00 Wita.
Mengenakan kemeja muslim warna hitam dan berkopiah haji, Opick dan kerabatnya tersebut langsung ingin bertemu Kapolda Kalsel Brigjen Dr Untung S Radjab. Namun karena Untung sedang rapat dengan jajarannya, Opick pun menunggu hingga sekitar dua jam lebih.
Selesai rapat, Untung menjamu Opick dan para pendampingnya makan siang di ruangannya. Setelah itu barulah Opick menemui Direktur Reskrim Kombes Drs Machfud Ariffin SH dan penyidik kasus yang bermuara pada Lihan tersebut.
Terungkap, sejatinya Opick terbang ke Banjarmasin dalam suasana batin yang tidak tenang. Pikirannya sedang terbagi ke keluarganya.
"Anak ketiga Opick, Asha Fatima Firdaus yang berusia 10 bulan, sedang sakit perut dan muntah-muntah. Saat ini hanya istrinya (Dian Firdaus, Red) yang menunggui," ungkap ibunda Opick.
Sementara itu, Opick mengaku gembira karena sejauh ini tidak ada sinyalemen yang menyeretnya lebih jauh dalam kaitan kerja sama dengan Lihan, baik untuk pembuatan film bioskop berjudul Asmaul Husna, maupun kolaborasi di PT Alhamdulillah yang dipimpin Opick dan Lihan sebagai komisarisnya.
"Tadi saya tanya status saya ke Pak Kapolda, katanya masih sebagai saksi. Alhamdulillah, semoga perkara ini cepat tuntas," ujar Opick.
Lebih jauh dituturkannya, kedatangan kali kedua ke Polda Kalsel setelah 24 Desember 2009 lalu itu untuk mengembalikan sisa uang pra-produksi film yang diserahkan Lihan. "Untuk jumlahnya, tanya langsung ke penyidik aja," kata Opick.
Dia berharap setelah ini berita terkait dirinya tidak lagi simpang siur. "Saya khawatir banyak investor saya yang mundur karena tidak percaya lagi pada saya," aku Opick.
Ditanya apakah dia menyesal kenal dengan Lihan, Opick menggeleng. "Dan insya Allah saya menjenguk beliau," janjinya seraya tersenyum.
Yang menarik, pada kesempatan itu Opick berkenan melantunkan sepenggal lirik lagu tema film Asmaul Husna. "Ya Allah, Ya Rahman, Ya Rahim, Ya Malik, Ya Kudus, Ya Muhaimin...," dendang Opick dengan merdu.
Secara terpisah, Direktur Reskrim Kombes Drs Machfud Ariffin SH mengatakan, Opick menyerahkan sejumlah uang serta alat bukti berupa kuitansi.

Opick Hadir di Polda Kalsel

BPost Online - 21 Januari 2010 | 14:02
BANJARMASIN, KAMIS - Penyanyi lagu religi, Opick, akhirnya datang ke Mapolda Kalsel, Kamis (21/1) siang. Opick yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif Lihan, datang guna menyerahkan sejumlah uang yang ditanam Lihan di Alhamdulilah Produktion.

Sementara Hanung Bramantyo yang sebelumnya juga dijadwalkan ke Banjarmasin bersama Opick, ternyata batal. Hanung yang minggu lalu juga diperiksa sebagai saksi, tak terlihat datang bersama Opick.

Hari ini, Opick juga berencana menggelar konfrensi pers terkait hubungan dan kerja sama yang dilakukannya dengan Lihan.

Hari Ini, Opick-Hanung Gelar Jumpa Pers

BPost Online - 21 Januari 2010 | 11:43

BANJARMASIN, KAMIS - Penyanyi lagu-lagu islami, Opick, tampaknya benarbenar ingin menyelesaikan tanggung jawabnya selama berbisnis dengan Lihan.
Terbukti, Opick akan kembali menyerahkan uang sisa hasil usahanya bersama Lihan di PT Alhamdulillah. Tak hanya datang mengembalikan uang, kabarnya Opick pun akan memberikan keterangan pers.
Kepastian datangnya Opick pada hari ini, Kamis (21/1/2010) disampaikan Direktur Reskrim Polda Kalsel, Kombes Drs Machfud Ariffin SH. "Rencananya Opick akan datang bersama sutradara film Hanung Bramantyo," sebut Machfud, Rabu (20/1/2010).
Informasi diperoleh Metro, kehadiran kedua selebritas itu juga untuk menyerahkan bukti-bukti pengeluaran pada proyek film berjudul Asmaul Husna yang sempat dibiayai Lihan sebesar Rp 1,4 miliar.
Di antaranya pembayaran pembelian proferti dan honor kru praproduksi film tersebut. "Intinya penyidik minta bukti pengeluaran selama kerjasama itu," ujar sumber Metro di lingkungan Polda Kalsel.
Seperti diberitakan, Lihan menjadi penyandang dana proyek film bioskop yang ditaksir berbujet sekitar Rp 6 miliar itu pada 2008 lalu.
Namun pengusaha intan asal Cindaialus, Kabupaten Banjar itu cuma sempat menyetor Rp 1,4 miliar karena sejak Agustus 2009 bisnis yang dikelolanya macet. Hal itu berimbas pada pembayaran fee bulanan sebesar 10 persen kepada para investor yang juga terhenti.
Polda Kalsel menahan Lihan, komisaris PT Tri Abadi Mandiri sejak Sabtu (5/12). Dia diduga melakukan penipuan melalui bisnis berkedok investasi syariah. Total dana yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp 817 miliar.
Dia ditangkap saat berada di Jakarta setelah 'menghilang' sejak 9 November, menyusul tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal.
Lihan mencuat saat diberitakan membeli intan mentah sebesar bola pingpong senilai Rp 3 miliar dari pendulang intan di Cempaka, Banjarbaru.

Setelah Lihan Muncul Ryan

BPost Online - 19 Januari 2010 | 07:52

BANJARBARU, SELASA - Kasus Lihan belum tuntas seluruhnya, kini perkara serupa mencuat di Banjarbaru. Pelakonnya bernama Ryan Ahmad. Warga Kompleks Balitra Jaya Permai Jalan Brasil No F5 itu disebut-sebut menjalankan investasi bisnis intan layaknya yang jalankan Lihan hingga akhirnya macet dan menjadi perkara hukum seperti saat ini.
Ryan telah dilaporkan ke Polresta Banjarbaru dan juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Berdasar penuturan H Nanang (nama samaran), dia bekerja sama usaha bisnis intan dengan Ryan Ahmad sejak 5 Mei 2009 lalu. Dana sebesar Rp 300 juta milik Nanang diinvestasikan dengan perjanjian keuntungan sebesar 40 persen tiap bulan yang ditransfer ke rekening miliknya.
Dituturkan Nanang, pada bulan pertama hingga ketiga, dia memperoleh keuntungan dari bisnis itu sebesar Rp 21 Juta. Tapi memasuki bulan berikutnya, atau September 2009, fee bulanan dari Ryan mulai macet. Nanang menanyakan kepada Ryan, dijawab segera dibayarkan.
"Insya Allah Pak Haji selambat-lambatnya akhir November," begitu salah satu bunyi SMS dari Ryan," sebut Nanang.
Kecewa dan kesal karena Ryan tak kunjung menepati janjinya, Nanang akhirnya mengajukan gugatan sita jaminan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Saat ini, proses sidang gugatan masih terus berlangsung.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengadukan Ryan ke Polresta Banjarbaru. "Kami sudah adukan secara pidana ke Polresta Banjarbaru karena di perjanjian memang ada perjanjian yang mana pihak Ryan akan mengembalikan dana milik kami," ungkapnya.
Kuasa hukum Nanang, Faturahman SH menambahkan pada Senin (18/1/2010) telah digelar sidang perdana perkara kliennya itu di PN Banjarbaru. "Majelis hakim menyarankan jalan damai. Tapi kami masih belum tahu pasti apakah Ryan serius ingin berdamai," tanya Fathurahman.
Selain itu, lanjutnya, kliennya telah mengadukan Ryan ke Polresta Banjarbaru sekitar 10 hari lalu. "Kami meminta Polresta melakukan pemanggilan terhadap orang ini. Tegakkan hukum acaranya. Kalau dipanggil dua kali tidak hadir juga maka lakukan tindakan penahanan. Aku yakin, usaha yang dijalankan adalah penipuan dengan iming-iming. Prinsip dasar hukumnya hampir sama dengan Lihan. Kalau Lihan, ada usaha intan sedangkan ini meragukan sekali," ungkap Fathurahman.
Dia berharap Ryan juga melakukan seperti halnya M Taufik di Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, yang secara baik-baik bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta milik kliennya dan bersedia menjaminkan seluruh hartanya.
Sementara itu, Ryan yang dihubungi via ponselnya, tidak menjawab panggilan. Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Brasil, Ryan juga tidak ada.
"Sudah lama kosong, tidak ada penghuninya. Biasanya kalau tidak ada begitu berarti Ryan sedang ke Jakarta. Soalnya di Jakarta beliau juga menjalankan bisnis. Biasanya seminggu di sini, dua minggu di Jakarta," kata Tedi salah satu tetangga Ryan, Senin (18/1/2009).
Salah seorang kerabat Ryan yang berhasil dihubungi pada tadi malam mengatakan, saat ini yang bersangkutan memang sedang tidak berada di Banjarbaru.
"Beliau memang sedang berada di Jakarta untuk menjalankan usaha, bukan tidak mau menyelesaikan masalah. Karena memang ada beberapa usaha yang ditekuni di sana," ujar kerabat tersebut yang namanya sengaja tidak dikorankan ini.
Menurutnya, untuk penyelesaian masalah dengan para penanam modal Ryan telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang ditunjuk, baik melalui jalur kekeluargaan maupun jalur hukum.

Aset Lihan di Jakarta Masih Bertebaran

BPost Online - 18 Januari 2010 | 07:46

BANJARMASIN, SENIN - Penyidik Ditreskrim Polda Kalsel meyakini aset Lihan masih banyak bertebaran di Jakarta. Makanya, Minggu (17/1) siang, tim penyidik kembali berangkat ke Jakarta untuk memburu aset milik pengusaha asal Cindaialus, Kabupaten Banjar tersebut.
"Kami terus berupaya mencari aset Lihan, termasuk di Jakarta," kata Kompol Erry S, Minggu (17/1).
Selain mencari aset, katanya, tim penyidik tersebut juga mencari dua buah mobil, Toyota Alfard dan New CRV, yang diduga dibelikan Lihan untuk seorang perempuan bernama Gladys.
"Informasi yang kami dapat, dua mobil itu telah dijual Glady kepada orang lain," ujarnya tanpa menyebutkan nama pembeli dua mobil mewah itu.
Pihaknya, kata Erry, sudah mengambil langkah-langkah untuk menyita mobil itu. Yakni meminta pemblokiran ke Samsat Jakarta. "Ini untuk menghindari dua mobil tersebut berpindah kepemilikannya," ujarnya.
Hal yang sama, kata Erry, juga dilakukan untuk mengamankan rumah Lihan di Jalan Ciragil I No 29, Jakarta Selatan. "Kami juga telah minta pemblokiran ke BPN setempat," ujarnya.
Erry mengakui, rumah Lihan di Jalan Ciragil I No 29, Jakarta Selatan itu telah dipindahtangangankan ke 12 investor asal Banjarmasin dan Banjarbaru. "Tapi kami tetap menyita rumah itu. Dengan pemblokiran itu, rumah tersebut tidak bisa dijualbelikan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lihan, Masdari Tasmin SH MH, urung mempraperadilankan Polda Kalsel, yang rencananya dilakukan hari ini, Senin (18/1/2010). "BAP penyitaan aset Lihan sudah diserahkan penyidik Ditreskrim kepada kami. Makanya, kami tidak jadi melakukan praperadilan," ujar Masdari.
Menurutnya, berita acara penyitaan yang diserahkan antara lain penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening, penyitaan mobil milik Lihan, dan penyitaan rumah. "Untuk rumah di Jalan Ciragil, BAP-nya belum kita terima," ujar Masdari.

Tetap Tuntut Rumah Lihan-Gladys

BPost Online - 17 Januari 2010 | 06:18
MARTAPURA, MINGGU - Sekitar 400 investor bertekad tetap menggugat status aset Lihan berupa satu rumah mewah senilai Rp 4,2 miliar di Jalan Ciragil I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihuni perempuan cantik, Gladys.
Hal itu disampaikan Fathurahman SH, kuasa hukum para investor tersebut. "Tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau penyerahan langsung oleh Lihan, klaim atas rumah tersebut tidak sah," ujar Fathurahman, Jumat (15/1).
Faturahman berpendapat, penguasaan rumah tersebut oleh 12 investor asal Banjarmasin dan Banjarbaru sejak 2 Januari lalu, tidak dilakukan melalui proses peradilan hukum perdata, sehingga pihaknya tidak melihat penyitaan tersebut sah secara hukum.
"Penyitaan oleh pengadilan dilakukan setelah ada permohonan gugatan. Untuk kasus Lihan ini, keputusan untuk penyitaan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan untuk pelaksanaannya bisa meminta bantuan PN Jakarta Selatan," tutur Fathurahman.
Menurutnya, dasar PN Martapura memutuskan penyitaan terhadap aset tersebut adalah permohonan gugatan perdata dan setelah itu baru diputuskan.
"Saya sudah mengecek ke PN Martapura. Kasus gugatan perdata terhadap aset Lihan ada tujuh perkara, tiga di antaranya yang saya tangani sekarang. Semuanya baru tahap permohonan gugatan, belum ada putusan termasuk aset yang kini diklaim oleh investor kelompok 12," tandasnya.
Selain lewat peradilan, lanjut Fathurahman, penyitaan sebuah aset bisa dikatakan sah secara hukum bila diserahkan oleh Lihan atau pun pengacaranya atau penyerahan oleh Lihan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dibawah tangan disaksikan oleh notaris.
"Untuk rumah yang pernah di tempati seorang perempuan bernama Gladys itu, saya telah menanyakan kepada pengacara Lihan saat sidang gugatan kemarin. Jawabannya belum ada penyerahan dari Lihan kepada investor," ungkap Fathurahman.
"Karena itu kami tidak akan mundur. Polisi menyita dalam rangka pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan kasus pidana yang dilakukan Lihan. Sedangkan kami, menggugat untuk mendapatkan hak-hak investor yang menjadi klien kami," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kantor Advokat Fathuraman SH menangani perkara nomor 18 yang terdiri atas lima penggugat dengan nilai investasi Rp 450 juta. Kemudian, perkara bernomor 19 yang terdiri dari delapan penggugat dengan nilai investasi Rp 5 miliar.
Fathurahman juga menangani perkara dengan nomor 20 yang terdiri atas 37 orang investor Lihan. Total uang yang diinvestasikan kepada Lihan oleh 37 kliennya tersebut mencapai Rp 7 miliar.
Selain itu, Fathurahman tengah bersiap untuk mendaftarkan kasus gugatan serupa ke PN setempat. Jumlah penggugat yang akan didaftarkannya tersebut mencapai 400 orang dengan nilai investasi yang cukup fantastis, Rp 50 miliar.

Ditanya Soal Gladys Lihan Bergegas Pergi

BPost Online - 17 Januari 2010 | 06:30

BANJARMASIN, MINGGU - Lihan (35), pengusaha intan yang menjadi tersangka kasus dugaan pengumpulkan uang dari masyarakat tanpa izin Menteri Keuangan RI, tak mau menanggapi soal perempuan muda bernama Gladys.
Padahal, seperti yang disampaikan penyidik Polda Kalsel, perempuan 23 tahun asal Cirebon itulah yang menempati rumah mewah di Jalan Ciragil I No 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Hunian megah seharga Rp 4,2 miliar itu diketahui sebagai salah satu aset Lihan di Jakarta.
"Saya no comment. Tanya saja ke pengacara saya," elak Lihan ketika dikonfirmasi tentang hubungannya dengan Gladys, saat dia akan diperiksa penyidik Polda Kalsel, Sabtu (16/1/2010) pukul 11.00 Wita.
Begitu ditanya apakah Gladys adalah bini mudanya, Lihan tak lagi menjawab dan bergegas menaiki tangga ke lantai 2 Ditreskrim Polda Kalsel. Menurut sumber di Polda Kalsel, Lihan diduga telah menikah dengan Gladys. "Katanya suratnya (surat nikah, Red) dipegang Gladys," ujar sumber itu.
Ditambahkannya, pernikahan itu kabarnya disaksikan oleh kakak Gladys. Konsekuensi dari hubungan itu, lanjut sumber, Lihan sering mengirim uang kepada Gladys.
"Jumlah yang ditransfer bervariasi, yang pasti puluhan juta rupiah sekali kirim. Belum diketahui untuk keperluan apakah uang itu, bisnis atau lainnya?" kata si sumber.
Ketua Tim Pengacara Lihan, Masdari Tasmin SH MH yang dikonfirmasi via telepon mengatakan tak mengetahuinya secara pasti mengenai hubungan Lihan dengan Gladys.
"Lihan tidak pernah bercerita tentang hubungannya dengan perempuan itu," ujar Masdari, Sabtu (16/1/2010) siang.
Pantauan, kemarin Lihan terlihat sehat saat dijemput penyidik dari sel menuju ruang pemeriksaan. Dia sesekali ngobrol dengan penyidik.
Bapak dari dua putri itu pun dibawa ke ruang Haki untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan kali ini dia didampingi Kharisma Harahap SH dan Ari SH.
Pemeriksaan itu berlangsung hingga sore hari. Kasat I AKBP Drs Helfi Assegaf yang didampingi Kompol Erry S, membenarkan Lihan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Pertanyaannya masih seputar aset-aset Lihan," sebut Erry.
Diakui Erry, pihaknya berupaya keras untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan Lihan secepat mungkin dan selanjutnya dikirim ke kejaksaan. "Kami menargetkan menyelesaikan berkas Lihan dulu, baru berkas istrinya, Jumratul. Sebab Lihan merupakan perkara pokok kasus ini," pungkas Erry.