Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 30 Mei 2010

Lihan Wajib Bayar Rp100 Miliar Gugatan Perdata Diputus Damai

MARTAPURA – Ratusan nasabah Lihan, Rabu (25/5) kemarin mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang mereka tanamkan di bisnis investasi fiktif Lihan. Meskipun belum bisa dipastikan, kapan pengusaha muda yang kini mendekam di Lapas Martapura tersebut, bisa membayarnya.
Kepastian ini menyusul putusan damai di Pengadilan Negeri Martapura, terhadap tujuh kasus perdata yang diajukan oleh tujuh kelompok penggugat.
Kuasa hukum ketujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, hasil damai ini diperoleh setelah mediasi sekitar tiga bulan lamanya. Mediasi dilakukan dengan tergugat Lihan melalui kuasa hukumnya Masdari Tasmin.
Tujuh kelompok penggugat bersedia damai, dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat.
Dari tujuh penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin sebesar Rp91.750.726.000. Selain itu kata Faturrahman, masih ada gugatan berikutnya, dengan nilainya sekitar Rp12 Miliar.
“Jumlah penggugat semuanya kalau ditotal mencapai sekitar 800 orang, dengan investasi dan keuntungan yang harus dibayar, diatas seratus miliar rupiah,” terangnya.
Disebutkannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun.
“Sebenarnya kami pernah ditawarkan untuk berdamai dihadapan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Saat disinggung, bagaimana tergugat Lihan dapat memenuhi kewajibannya? Fathurrakhman mengaku optimis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Martapura.
“Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” ujar Fathurrahman optimis.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah.
Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp5.567.380.000
Kemudian Nadiah Hj cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp2.471.040.000.
Lalu Sidratul Muntaha cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan no perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp491.400.000
Hendro Effendy cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.885.620.000.
Gusti Noor Rizal S Hut cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp66.964.806.000
Padliah cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.809.480.000
Drs H Moelyono, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.
Sekadar mengingatkan, sejak Agustus 2009 sekitar 3000 ribu nasabah Lihan resah setelah bisnis investasi yang dijalankan pengusaha intan asal Cindai Alus ini macet, sedangkan nilai investasi yang dihimpun mencapai Rp800 miliar.
Belakangan, polisi menahan Lihan dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni menghimpun dana tanpa izin menteri keuangan RI.
Kemudian Primair UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59 Subsider Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan UU Money Laundry.
Saat ini, Lihan tengah menunggu persidangan yang direncanakan akan digelar di PN Martapura

Diduga Gelapkan Rp11 M, Polda Akan Panggil Rekan Lihan

BANJARMASIN, KAMIS - Setelah mengantarkan Lihan ke meja hijau, Polda Kalsel memiliki tugas memeriksa salah seorang rekan penggalang dana masyarakat tersebut. Rekan itu adalah Ma'ruf.

Pemeriksaan terhadap Ma'ruf berdasarkan laporan Lihan. Lihan melaporkan Ma'ruf dengan tuduhan melakukan penggelapan sebesar Rp 11 miliar. Ini terkait posisi Ma'ruf sebagai pemimpin tiga perusahaan Lihan yakni PT Ira Vision, PT Lima Mahakarya dan PT Hanruf.

Kasat I Krimum Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Helfi Assegaf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan waktu pemanggilan Ma'ruf guna menjalani pemeriksaan. "Tapi kami akan lakukan secepatnya," ujarnya saat ditemui, Rabu (26/5/2010) Siang.

Lihan melaporkan Ma'ruf pada 11 Maret 2010 saat ditahan di polda. Penyidik pun memintai keterangan beberapa saksi.

Ma'ruf juga menjalani pemeriksaan pada pertengahan Januari 2010. Namun setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, Ma'ruf diperbolehkan kembali ke daerah asalnya di Jawa Timur.

Sementara itu Lihan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Senin depan. Kali ini untuk perkara pidananya. Pada Selasa lalu, pengadilan menggelar sidang perdatanya. Dalam persidangan tersebut, Lihan berjanji membayar Rp 91,7 miliar kepada 850 penggugatnya. Uang dibayarkan dua bulan setelah dia dibebaskan.

Mendengar hal tersebut, Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL) berencana menemui warga Cinda Alus Kabupaten Banjar tersebut di Rutan Martapura, Sabtu (29/5). Jika bertemu, mereka akan meminta Lihan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar uang penanam modal.

"Sudah direncanakan sekitar seminggu lalu. Kami sepakat menemui Lihan didampingi pengacara masing-masing," ujar Ketua FKIL, Syakparil Anhar, Rabu (26/5).

Dia berharap Lihan juga memberikan kepastian membayar Rp 112 miliar dana yang ditanamkan sekitar 1.200 anggota FKIL. "Bagaimana cara Lihan untuk mengembalikan uang kami, biar itu menjadi urusan Lihan," ujarnya.

Pengacara Lihan, Masdari Tasmim, membenarkan akan ada pertemuan antara kliennya dengan FKIL. "Keinginan FKIL akan dilaksanakan. Terlebih forum ini selalu bergerak bagus tidak pernah menuntut secara ekstrem. Selalu dengan jalan kekeluargaan,"bebernya.

Rizali, nasabah Lihan asal Martapura, mengaku senang mendengar rencana pertemuan tersebut. Penanam modal sekitar Rp 85 juta ini berharap mendapat kepastian dari Lihan.

Senin, 10 Mei 2010

DANA NASABAH PASTI KEMBALI

MARTAPURA, RABU - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Kelas IIA Martapura tak mau ketinggalan merayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-46, Selasa (27/4). Mereka menggelar hiburan organ tunggal dengan mengundang empat biduan cantik di LP setempat.

Sebanyak 559 narapidana berbaur bergembira berjoget mengikuti alunan musik dangdut yang dinyanyikan para biduan. Sesekali, disertai teriakan dan tepuk tangan warga binaan naik keatas panggung menyumbangkan lagu yang kemudian diikuti jogetan sejumlah narapidana didepan panggung.

Tak terkecuali, Lihan yang terlihat duduk di barisan kursi terdepan. Mengenakan baju polo warna biru dan celana kain biru Lihan terlihat gembira. Sembari menghisap sebilah rokok di tangannya, sesekali dia bercanda dengan warga binaan lainnya.

Menurutnya, sebenarnya dia dulunya merokok tetapi semenjak 1995 kebiasaan tersebut sudah dihentikannya. Tetapi, setelah ditahanan dia kembali merokok karena sebagian besar tahanan merokok sehingga dia pun memutuskan untuk ikut merokok pula.

"Karena, kalau kita tidak merokok dan menjadi perokok pasif itu justru lebih berbahaya," ungkap Lihan sembari menatap kearah panggung digelarnya organ tunggal, Selasa (27/4).

Lihan mengaku, sudah betah berada di LP setempat malah dia merasakan lebih tenang tinggal disini. Saat ini, dia masih tinggal bersama 28 narapidana lainnya di ruang pengenalan lingkungan (Paneling).

Di ruang tersebut, sejak awal dia juga sudah berbaur dengan mereka. Tidak ada masalah, selama di LP, dia juga sudah dipercaya narapidana lainnya untuk menjadi imam. Kesempatan itu, dia pergunakan waktunya untuk kembali mengingat ayat-ayat Alquran yang telah dihafalnya sebanyak 15 juz.

"Setiap memimpin salat, saya baca ayat-ayat yang saya hafal. Sekaligus, itu untuk mengingat kembali ayat-ayat Alquran yang telah saya hafal," terang Lihan.

Diakuinya, bekal ilmu agama yang dimilikinya menjadi kekuatan baginya untuk menghadapi semua persoalan ini. Mungkin, tanpa dasar ilmu agama selama ini dia sudah stress. Bayangkan, dia ditahan dan harus berpisah dengan istri dan anak-anaknya kemudian terutama ketika ibundanya meninggal.

"Itu pukulan terberat bagi saya. Tetapi, berkat kekuatan iman serta keyakinan bahwa ini cobaan saya tetap bertahan dan Alhamdulillah saya sampai sekarang masih sehat," katanya.

Lihan mengaku sudah didatangi oleh kerabat-kerabatnya. Istrinya, Rabiatul Adawiyah juga rajin menjenguknya. Dia menghitung, ada tiga kali istri yang telah memberikan dua anak kepadanya itu menjenguknya bahkan yang terakhir cukup lama hampir satu jam istrinya menemuinya.

Terkait dengan uang nasabah yang diinvestasikan kepadanya, Lihan meyakinkan, bila keluar nanti dia bisa mengembalikannya. Sebelum dia dijemput anggota kepolisian, dia sebenarnya tengah menantikan pencairan dana tersebut. "Tetapi terlanjur diproses kepolisian sehingga tidak bisa menghentikan semua proses yang tengah ditunggu," katanya