Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Senin, 29 Maret 2010

Berkas Lihan Belum Rampung

BANJARMASIN, SABTU - Jajaran penyidik Ditreskrim Polda Kalsel terus berupaya merampungkan berkas Lihan, yang terlibat pengumpulan dana tanpa izin menteri keuangan....

Dalam pemeriksaan tambahan, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap aset lihan di salah satu perbankan Syariah, senilai Rp 100 juta.

Mengenai masa penahanan Lihan yang berakhir pada 15 Maret, Kanit II HAKI Sat II Eksus Ditreskrim Polda Kalsel, Kompol Ery mengaku tim penyidik bakal terus berupaya secepatnya menyelasaikan berkas Lihan hingga tahap P 21.

Namun, jika masa perampungan berkas belum bisa diselesaikan sebelum 15 Maret, pihaknya juga sudah mengantongi surat izin pengajuan perpanjangan penahanan Lihan tahap ke II dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Surat perpanjangan penahanan itu dimulai 16 Maret, dan masa penahanannya selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lihan, Masdari Tasmin menjelaskan, pihaknya juga sudah mengetahui adanya perpanjangan penahanan terhadap Lihan dari pihak penyidik.

"Ya saya sudah diberitahu oleh klien (Lihan -red), tetapi saya belum sempat mengambil surat itu. Perpanjangan penahanan ini, artinya pihak penyidik masih berupaya keras untuk merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Selain itu, diungkapkan Masdari, kondisi Lihan yang mulai betah tinggal di tahanan Mapolda kalsel. "Beliau bisa menyesuaikan diri dan sepertinya sudah merasa kerasan di tahanan Polda Kalsel," jelasnya.

Bahkan diungkapkan Masdari, Lihan pernah mengungkapkan, ketika berkasnya sudah tahap P 21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, dia ingin tetap berada di tahanan.

"Beliau sepertinya masih ingin tetap berada di tahanan Polda, dan tidak mau dipindah ke lapas jika sudah P 21. Tetapi saya sudah katakan bahwa sesuai prosedur hukum, ketika berkas sudah p21 maka sudah menjadi kewenangan kejaksaan," katanya.

Perkembangan lain dalam kasus ini yang cukup mengejutkan, pengusaha asal Cindai Alus tersebut justru melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 11 miliar yang dilakukan pemimpin tiga perusahaan Lihan, PT Ira Vision, PT Lima Mahakarya dan PT Han&ruf, yaitu Maruf pada Kamis (11/3).

Kasat I Krimum Dit reskrim Polda Kalsel, AKBP Helfi Assegaf menjelaskan, terkait adanya laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti. "Dalam laporan ini nanti akan dimintai keterangan pihak korban dan saksi-saksi kemudian disusul keterangan pihak terlapor," jelasnya.

Sementara itu Helfi menjelaskan terkait pemeriksan terhadap Maaruf, pihaknya belum bisa menentukan waktunya. "Pastinya kita akan lakukan secepatnya," kata Helfi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar