Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Senin, 26 April 2010

KANDAS

BANJARMASIN, SELASA - KEINGINAN Lihan agar dirinya tidak dikirim ke rumah tahanan pascapelimpahan berkas dari kepolisian ke kekejaksaan, kandas. Kini dia harus menjadi penghuni LP Martapura.

Mengenakan baju kaus dan bercelana pendek biru, Senin (12/4) siang, Lihan tiba di LP itu dengan naik mobil warna biru DA333BD yang dikemudikan Kanit HAKI Polda Kalsel, Kompol Eri Sulistiyono.

Dikawal sejumlah anggota Polda Kalsel dan petugas Kejari Martapura, Lihan berjalan ke depan pintu masuk LP Anak Klas IIA Martapura. Tidak ada jawaban keluar dari mulut Lihan ketika wartawan koran ini mencegatnya.... Lihat Selengkapnya... See more

Seorang petugas jaga bertubuh tinggi besar dengan pakaian serba biru membuka pintu masuk yang terbuat dari besi. Lihan pun bergegas ke ruang administrasi di LP tersebut. Beberapa menit kemudian, petugas menyalami Lihan dan meninggalkannya di tempat tersebut.

Menurut keterangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasryarakatan (KPLP) Martapura, Miri, Lihan saat ini ditempatkan dulu di ruang pengenalan lingkungan (panarling) berukuran 4x7 meter.

Lihan akan tinggal bersama 35 tahanan lainnya. "Sebenarnya ruangan tersebut hanya untuk 15 orang, tetapi karena jumlah tahanan di sini berlebihan sedang ruang terbatas, sehingga Lihan ditempatkan bersama 35 lainnya di ruang tersebut," kata Miri.

Di ruang tersebut, Lihan akan berkumpul dengan pelaku kejahatan lain seperti penjudi, pencuri, pembunuh, termasuk di antaranya, mantan Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Dadank, yang menjadi pesakitan di PN Martapura.

Lihan melalui pengacaranya sempat menyampaikan penolakan dipindahkan dari tahanan Polda Kalsel apabila berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Alasan Lihan, keselamatannya terancam kalau dirinya dipindah ke rumah tahanan.

"Petugas di sini terbilang terbatas. Ada 12 petugas yang terbagi menjadi dua shift, sedang jumlah tahanan yang diawasi mencapai 500 orang. Sulit menjamin Lihan tidak disentuh selama di dalam," ujar Miri.

Plt Kepala Kejari Martapura, Fudoil Yamin mengatakan, sebelum Lihan tiba di LP Martapura, mereka sudah berkoordinasi dengan petugas LP untuk mempersiapkan penempatan Lihan. Termasuk permasalahan keamanan yang dikhawatirkan Lihan.

Kuasa Hukum Lihan, Kamaluddin, hingga kemarin tetap berharap kejaksaan mengizinkan kliennya ditahan di Polda Kalsel. "Kita akan menunggu beberapa hari dan berharap kejaksaan menerima permohonan agar Lihan bisa ditahan di rutan Polda Kalsel," katanya.

Selama menjalani proses pemindahan dari Polda Kalsel ke LP Martapura, Lihan terlihat murung. Pengusaha asal Cindaialus yang kini terlihat gondrong tersebut, enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan wartawan kepadanya.

Berdasarkan informasi, dalam menghadapi proses penyerahan berkasnya ke pihak kejaksaan, Lihan agak stress dan enggan berbicara banyak.

"Sepertinya dia merasa stres, apalagi ketika ditanyai oleh penyidik, dia tidak begitu banyak bicara. Hanya cemberut," kata Eri.

Bahkan diungkapkan Eri, saat menghadapi detik detik penyerahan berkas tahap II ke Kejati Kalsel, Lihan tidak mandi seharian.

Terkait permintaan Lihan agar tetap ditahan di Polda Kalsel, Kajati Kalsel, Abdul Taufiq, mengatakan mereka sudah menerima surat tersebut.

"Penahanan bisa dipindahkan apabila nyata-nyata di rutan terdakwa mengalami perlakukan seperti apa yang diperkirakannya dalam surat permohonan. Untuk saat ini jangan dulu berandai-andai," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar