Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 30 Mei 2010

Lihan Wajib Bayar Rp100 Miliar Gugatan Perdata Diputus Damai

MARTAPURA – Ratusan nasabah Lihan, Rabu (25/5) kemarin mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang mereka tanamkan di bisnis investasi fiktif Lihan. Meskipun belum bisa dipastikan, kapan pengusaha muda yang kini mendekam di Lapas Martapura tersebut, bisa membayarnya.
Kepastian ini menyusul putusan damai di Pengadilan Negeri Martapura, terhadap tujuh kasus perdata yang diajukan oleh tujuh kelompok penggugat.
Kuasa hukum ketujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, hasil damai ini diperoleh setelah mediasi sekitar tiga bulan lamanya. Mediasi dilakukan dengan tergugat Lihan melalui kuasa hukumnya Masdari Tasmin.
Tujuh kelompok penggugat bersedia damai, dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat.
Dari tujuh penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin sebesar Rp91.750.726.000. Selain itu kata Faturrahman, masih ada gugatan berikutnya, dengan nilainya sekitar Rp12 Miliar.
“Jumlah penggugat semuanya kalau ditotal mencapai sekitar 800 orang, dengan investasi dan keuntungan yang harus dibayar, diatas seratus miliar rupiah,” terangnya.
Disebutkannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun.
“Sebenarnya kami pernah ditawarkan untuk berdamai dihadapan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Saat disinggung, bagaimana tergugat Lihan dapat memenuhi kewajibannya? Fathurrakhman mengaku optimis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Martapura.
“Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” ujar Fathurrahman optimis.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah.
Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp5.567.380.000
Kemudian Nadiah Hj cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan no perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp2.471.040.000.
Lalu Sidratul Muntaha cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan no perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp491.400.000
Hendro Effendy cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.885.620.000.
Gusti Noor Rizal S Hut cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp66.964.806.000
Padliah cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp7.809.480.000
Drs H Moelyono, putus pada Selasa (25/5) dengan no perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.
Sekadar mengingatkan, sejak Agustus 2009 sekitar 3000 ribu nasabah Lihan resah setelah bisnis investasi yang dijalankan pengusaha intan asal Cindai Alus ini macet, sedangkan nilai investasi yang dihimpun mencapai Rp800 miliar.
Belakangan, polisi menahan Lihan dan menjeratnya dengan Pasal 1 UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni menghimpun dana tanpa izin menteri keuangan RI.
Kemudian Primair UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59 Subsider Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan UU Money Laundry.
Saat ini, Lihan tengah menunggu persidangan yang direncanakan akan digelar di PN Martapura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar