Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Kamis, 10 Juni 2010

Lihan Minta Bebas Dari Semua Tuntutan

MARTAPURA - Sidang lanjutan terhadap Pengusaha Intan asal Desa Cindai Alus Lihan (36) dengan agenda eksepsi atas dakwaan PJU digelar PN Martapura, Senin (7/6). Kuasa hukum Lihan dari Kantor Pengcara Masdari Tasmin SH meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Martapura Edi Suwanto, SH supaya membatalkan semua dakwaan terhadap Lihan, lantaran semua dakwaan yang ditujukan JPU pada kliennya dinilai tidak berdasar.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Lihan dipimpin Masdari Tasmin, saat dilangsungkan sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita itu. Masdari menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Lihan dengan pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sangatlah tidak masuk akal. Sebab menurutnya, sampai saat ini tidak ada nasabah Lihan yang melaporkan penggelapan atas dirinya.
Selain itu, dakwaan JPU yang akan menjerat kliennya dengan menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga tidak masuk akal. Lantaran, jika kliennya melanggara UU RI Nomor 21 tentang Perbankan Syariah, harusnya kliennya memiliki perusahaan berupa bank.
Pada kenyataanya katanya, Lihan memang tidak punya bank dan tidak mungkin bisa dikenakan UU tersebut, yang berlaku untuyk sebuah bank yang terikat dalam peraturan perbankan.
Untuk Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Masdari membantah keras kliennya melakukan hal itu.
Sebab untuk mengenakan pasal tersebut, maka uang yang dimiliki oleh pelaku harus berasal dari uang kejahatan, bukan uang berbisnis seperti yang dijalankan oleh kliennya.
Karenanya hal itu, Masdari—sapaan akrabnya- meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU, yang dinilainya tidak dilandasi dengan fakta-fakta itu.
Pantauan koran ini dilapangan, sidang kedua yang berlangsung kemarin tidak diikuti oleh banyak nasabah seperti sidang perdana beberapa waktu lalu. Jika pada sidang perdana itu Lihan terlihat sedikit gelisah dan terus menoleh ke kiri dan kanan ruang sidang, kali ini hanya ia diam saja duduk dikursi pesakitan.
Namun demikian, pengamanan jalannya sidang terlihat seperti pada pelaksanaan sidang perdana beberapa waktu lalu, yakni dijaga oleh puluhan anggota Samapta dan Reskrim dari Polres Banjar.
Penasehat hukum Lihan, Masdari Tasmin saat itu langsung meninggalkan ruang sidang tergesa-gesa, sehingga sejumlah wartawan yang menunggunya tidak sempat untuk meminta komentarnya usai sidang.
Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya, pemilik Intan Putri Malu ini dituntut 3 pasal berbeda oleh JPU, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 59 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI Nomor. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Udang (UU) RI Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim yang diketuai Edi Suwanto SH didampingi anggota hakim lainnya Jarot Widiyatmono SH dan Mery Taat Anggarasih SH, menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (14/6) depan dengan agenda pembacaan tanggapan majelis hakim atas eksepsi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar