Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Kamis, 17 Juni 2010

TERLALU DINI LIHAN MINTA DIBEBASKAN

Martapura, KP – Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura berkeyakinan perkara yang menjadikan Lihan, seorang pengusaha intan asal Cindai Alus Martapura sebagai terdakwa dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara.
Hal ini ditegaskan JPU, Fadlan SH seusai sidang lanjutan dengan agenda pendapat JPU atas keberatan penasihat ... See morehukum terdakwa Lihan, Senin (14/6) di Pengadilan Negeri Martapura.

’’Kami yakin perkara ini dilanjutkan guna pemeriksaan pokok perkara, dan juga berkeyakinan itu tindak pidana,’’ tandasnya.

Menurut Fadlan, terlalu dini kalau terdakwa dikatakan tidak melanggar tindak pidana, dan minta dibebaskan. Karena saksi-saksi belum dimintai keterangan, kalau dikatakan tindak pidana penipuan, tetapi tidak ada yang melapor, sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan, itu hal keliru.

``Contohnya, jika ada dugaan penipuan diketahui polisi, meski tidak ada yang melaporkan tetap diusut penyelidikannya, tidak perlu menunggu orang melaporkan,’’ tandasnya.

Begitu pula pihaknya, lanjut Fadlan, kalau ada dugaan korupsi dan ada bukti awal yang cukup kuat, maka tidak perlu menunggu ada yang melapor, penyelidikan terhadap dugaan itu dapat dilakukan.

``Maknya kami mohon Majelis Hakim PN Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Lihan,’’ ujarnya.

Berkenan memutuskan, untuk menyatakan menolak semua keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU No Reg Perkara PDM-117/MARTA/04/2010 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huduf a dan b KUHAP, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Lihan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini juga ramai dihadiri pengunjung, mereka yang hadir kebanyakan nasabah yang menanamkan uangnya pada terdakwa, adapun sidang kembali digelar pekan depan agenda putusan sela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar