Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Senin, 07 Juni 2010

PENGUSAHA INTAN DIDAKWA LAKUKAN PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Martapura, 31/5 (Antara/FINROLL Automotive) - Pengusaha intan asal Kota Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan ... See moreSelatan, Lihan yang menghimpun dana masyarakat hingga mencapai Rp817,8 miliar didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Fadlan dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Edy Suwanto dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e UU RI No 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU RI No 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Fadlan dalam surat dakwaannya.

Selain mengenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang, JPU dalam dakwaan setebal 21 halaman juga mendakwa Lihan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sedangkan dakwaan primair yang dikenakan JPU terhadap terdakwa yang dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum dari kantor pengacara Masdari Tasmin SH adalah pasal 46 ayat (1) UU RI No 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Dakwaan primair itu dikenakan JPU karena terdakwa diduga telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.

Untuk dakwaan subsidair, JPU yang terdiri dari tim jaksa Kejaksaan Tinggi Kalsel dan jaksa Kejaksaan Negeri Martapura mengenakan terdakwa melanggar pasal 387 KUHP dan lebih subsidair melanggar pasal 372 KUHP.

Penasehat Hukum Lihan, Masdari Tasmin mengatakan, dakwaan JPU terkait pidana pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan karena uang yang dikumpulkan bukan dari hasil kejahatan.

"Uang yang dikumpulkan Lihan bukan dari hasil kejahatan tetapi murni dikumpulkan dari investor atau nasabah yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat sehingga kami menilai dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak relevan," ungkapnya usai persidangan.

Begitu pula dakwaan pelanggaran Perbankan syariah dan Perbankan, ia menilai, hal itu tidak memenuhi syarat karena pasal yang dikenakan bisa terbukti apabila terdakwa mendirikan bank sendiri tanpa izin Bank Indonesia.

"Bisnis yang dijalankan Lihan murni mengumpulkan dana dari para investor dan membagikan keuntungan tanpa mendirikan bank untuk mentransfer bagi hasil sehingga unsur pidana melanggar UU Perbankan tidak terpenuhi," ujar dia.

Sedangkan dakwaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan JPU, diakatakan bisa menerimanya tetapi hal itu masih harus dibuktikan dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban dan saksi ahli yang siap didengar keterangannya.

Sidang lanjutan perkara yang menghebohkan masyarakat Kalsel hingga luar daerah itu rencananya digelar Senin (7/6) dengan agenda pembelaan terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Kasus yang menyeret pengusaha intan terkenal asal Kota Martapura Kabupaten Banjar itu berawal dari bisnis investasi yang dilakukannya sejak tahun 2001 dan telah menghimpun dana mencapai Rp817,8 miliar milik sebanyak 6.238 investor.

Selama hampir sembilan tahun berjalan bisnis investasi dengan sistem bagi hasil itu mengalami kemacetan pembayaran sejak akhir tahun 2009 sehingga Kepolisian Daerah Kalsel menyidik kasusnya dan menduga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ribuan investor tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar