Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Senin, 07 Juni 2010

Mungkinkah Lihan Mampu Membayar Rp 112 Miliar?

BANJARBARU, MINGGU - Asa sekitar 1.200 warga yang tergabung di Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), untuk mendapatkan kembali uang mereka, kini terbit lagi. Pasalnya Lihan diinformasikan telah menandatangi surat perjanjian di atas materai yang diajukan oleh FKIL, Sabtu (29/5/2010) kemarin.

Menurut Koordinator Bidang Hukum FKIL, Rizali, Lihan ... See moremenandatangani surat tersebut di LP Anak Martapura, tempat mantan komisaris PT Triabadi Mandiri itu ditahan, sekitar pukul 09.00 Wita. "Penandatanganannya cepat saja," kata Rizali.

Ditambahkannya, prosesi yang disaksikan kuasa hukum FKIL dan Lihan tersebut berjalan lancar. "Sesuai isi surat tersebut, Lihan menyatakan akan membayar seluruh uang investor yang tergabung di FKIL. Bahkan plus fee empat bulan," sebut Rizali.

Kini, imbuhnya, anggota FKIL tinggal bersabar menunggu realisasinya. Sesuai surat tersebut, Lihan berjanji akan membayar setelah dua bulan dia divonis majelis Pengadilan Negeri Martapura, baik vonis hukuman penjara maupun putusan bebas.

"Lihan berjanji akan mengembalikan modal investor kami plus fee membayar selama empat bulan. Artinya dia akan mencairkan Rp 112 miliar lebih," timpal Ketua FKIL, Syakparil Anhar.

Namun, Syakparil mengingatkan, karena besar modal yang ditanamkan para investor berbeda-beda, maka feenya juga tidak sama. "Untuk para anggota FKIL mari kita berdoa, semoga hukuman Lihan tidak lama, dan dia selalu diberi kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Pengacara Lihan, Masdari Tasmin SH MH, membenarkan bila kliennya telah menandatangani surat dimaksud. "Nanti akan disahkan oleh notaris," kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Hanya Lihan yang Tahu

UANG Rp 112 miliar sebuah nilai yang sangat besar bahkan fantastis. Dari mana kira-kira Lihan mendapatkannya? Kalau hal itu ditanyakan kepada Ketua Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL), Syakparil Anhar, dia hanya angkat bahu.

"Bagaimana caranya, biar itu menjadi urusan Lihan. Kita tinggal tunggu realisasinya," katanya.

Hal senada disampaikan pengacara Lihan, Masdari Tasmin.
"Terus terang saya sebagai kuasa hukumnya juga tidak tahu cara dia akan mengembalikan uang tersebut," ujar Masdari.

Namun, kemungkinan besar terkait aset Lihan yang disita Polda Kalsel, yang diperkirakan bernilai Rp 800 miliar itu. "Kalau itu akan dibagikan ke seluruh investor, baik FKIL dan lainnya. Namun menunggu setelah status Lihan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar