Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Jumat, 25 Juni 2010

Sidang Lihan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Pengunjung sidang kasus Lihan yang sebagian besar nasabah mantan bos intan tersebut langsung terlihat kecewa ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kembali menunda persidangan. Kolektor dana masyarakat ini pun dilanjutkan sepekan ke depan.

Mejelis Hakim yang diketuai Edy Suwanto SH ... See moredalam persidangan dengan materi acara persidangan pembacaan putusan sela memutuskan menolak semua eksepsi penasehat hukum Lihan.

Hakim dalam putusan selanya, juga menyatakan dakwaan JPU telah sah memenuhi peraturan hukum yang berlaku. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Kami memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang akan kita lanjutkan sepekan lagi,"ungkap Edy.

Mendengar sidang dilanjutkan sepekan lagi, pengunjung yang datang pun berdiri dan berjalan keluar dengan langkah pelan. Mimik wajah mereka memperlihatkan kekecewaan karena harus menunggu semingu lagi lanjutan persidangan terhadap mantan bos pengusaha intan tersebut.

"Waduh, lamanya sidangnya. Kami harus menunggu lagi seminggu. Nggak biasakan dipercepat," ujar pengunjung sidang dengan wajah kecewa sembari meninggalkan ruang persidangan.

Kemarin di dalam putusan selanya, majelis hakim sependapat dengan jawaban JPU atas pembelaan penasehat hukum. Sebelumnya dalam eksepsinya, diantaranya penasehat hukum terdakwa menyatakan tuduhan pelanggaran money loundry atau pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa tidak tepat karena tuduhan tersebut baru bisa dikenakan kepada terdakwa bila uang yang diinvestasikan kepada terdakwa berasal dari hasil kejahatan.

Begitu pula dengan pelanggaran UU Perbankan Syariah. Perlu saksi ahli, yang menafsirkan perbuatan Lihan melanggar UU Perbankan, karena kalau melanggar UU tersebut harus terdaftar di Bank dan sifatnya adalah simpan pinjam. Termasuk dengan tuduhan penggelapan atau penipuan uang nasabah, terdakwa tidak bisa dikenakan dana pasal 372 dan 378 karena tidak ada pengaduan terhadap Lihan terkait dengan dana yang dikelolanya.

Hakim sependapat dengan jawaban jaksa atas eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat, eksepsi panasehat hukum terdakwa bukan lagi masuk dalam ruang lingkup eksepsi tetapi sudah masuk materi pokok perkara yang baru bisa dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli sehingga jaksa pekan lalu

"Kami sependapat dengan jaksa bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa memasuki materi pokok acara. Dakwaan JPU, dan kami perintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan, "ungkapnya

Menanggapi putusan sela hakim yang memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi, seorang nasabah Syamsul Qamal sependapat dengan putusan tersebut. Soalnya, saat pemeriksaan nanti dia ingin mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah yang diinvestasikan kepadanya.

Dia dengar dari teman-teman nasabah, dipersidangan tersebut Lihan nanti akan membuka semuanya bagaimana akan mengembalikan uang nasabah. Dia ingin tahu seberapa benar informasi tersebut karena dia sendiri ragu Lihan bisa mengembalikan seluruh uang nasabah.

"Bagus saja dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Dengan begitu, saya bisa dengar bagaimana Lihan mengembalikan uang kami,"ungkap Syamsul.

Dia berharap, sidang pemeriksaan saksi bisa lebih cepat sehingga pemeriksaan terdakwa dapat segera dilakukan. Dengan begitu, nasabah bisa mendengar sendiri bagaimana Lihan mengembalikan uang nasabah. "Harapan saya satu saja uang kembali. Kalau bisa mengembalikan uang, bagi saya tidak ada masalah lagi,"katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar