Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

400 Investor Perebutkan Aset Lihan

BPost Online - 14 Januari 2010 | 08:55

MARTAPURA, KAMIS - Seluruh aset milik Lihan yang telah diketahui publik, potensial memicu persoalan baru. Pasalnya para investor bisnis Lihan ramai-ramai melayangkan gugatan sita aset tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar.
Hingga Rabu (13/1), tercatat ada 15 gugatan investor yang telah disidangkan. "Kamis (14/1/2010) giliran perkara gugatan 37 investor lainnya yang disidangkan," ujar Fathurman SH, pengacara para investor tersebut, kemarin.
Selain itu, lanjut Fathurman, saat dia sedang menyiapkan berkas gugatan sejumlah investor lainnya.
"Semuanya sekitar 400 investor. Mereka ada yang menanamkan Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 7 miliar pada bisnis Lihan. Jumlah totalnya sekitar Rp 50 miliar," beber Fathurahman.
Adapun aset Lihan yang 'diperebutkan' para investor tersebut adalah sebuah rumah di Cindaialus, Kabupaten Banjar, satu unit mobil Nissan Grand Livina DA 1 LH, sebuah GOR Bulutangkis di Cindaialus, Kabupaten Banjar, satu unit rumah di Jalan Ciragil I Kebayoran Baru Jakarta Selatan, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Honda New CRV dan satu rekening di BNI 46 Banjarbaru.
"Daftar aset milik Lihan yang diminta investor untuk disita bisa terus bertambah, tergantung aset-aset yang kami ketahui keberadaannya," tutur Fathurahman.
(wid)

Para Penggugat Aset Lihan
1. Imam Kurniawan, modal ditanam Rp 1 miliar
2. Sugihartono, Rp 8 miliar
3. Sidratul Muntaha dan lima rekannya, Rp 450 juta
4. Valentinus Candra Putra dan enam rekannya, Rp 5 miliar
5. 37 investor, Rp 7 miliar
6. 400 investor, Rp 50 miliar

Aset Lihan yang Digugat
1. Rumah di Cindaialus, Kabupaten Banjar
2. Mobil Nissan Grand Livina Da 1 LH
3. GOR Bulutangkis di Cindaialus, Kabupaten Banjar
4. Rumah di Jalan Ciragil I Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
nilainya Rp 4,2 miliar
5. Mobil Toyota Alphard, Rp 750 juta
6. Mobil Honda New CRV, 350 juta
7. Rekening di BNI 46 Banjarbaru, Rp 9 juta

Penggugat Minta Aset Lihan BPost Online - 13 Januari 2010 | 21:25MARTAPURA, RABU - Sidang perkara gugatan terhadap aset Lihan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (13/1/2010). Para penggugat yang terdiri dari tujuh orang menggugat dengan nilai investasi Rp 5 miliar dan mengajukan permohonan sita aset milik Lihan diantaranya satu buah rumah di Desa Cindai Alus serta Gedung Bulu Tangkis Putri Malu serta enam aset lainya termasuk uang milik lihan Rp 14 miliar di BNI 46 Cabang Banjarbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar