Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Ternyata Putri Malu Laku Rp 4 Miliar

BPost Online - 9 Januari 2010 | 06:43

BANJARMASIN, SABTU - Permintaan pengacara Masdari Tasmin agar kliennya, Lihan, mendapat penangguhan penahanan supaya dapat mengupayakan pengembalian uang penanam modal mendapat tanggapan dari penyidik Polda Kalsel.
Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin yang didampingi Kasat I AKBP Helfi Assegaf dengan tegas menyatakan pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengumpulan dana masyarakat tersebut.
"Biar penahanannya ditangguhkan, dia tidak akan mampu membayar uang investor," ujar Machfud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 11 perusahaan yang dimiliki Lihan, hanya tiga yang aktif. Itu pun nilainya sangat kecil.
Demikian pula di rekening Lihan dan istrinya, yang telusuri penyidik. Totalnya hanya sekitar Rp 500 juta. (Lihat tabel)
Hingga kini penyidik mencari aset Lihan yang dapat disita. Sebelumnya, penyidik menyita sebuah mobil DA 1 LH, sebuah mobil Avanza, gedung bulu tangkis Putri Malu dan kediaman Lihan di Cindaialus, Martapura, serta sebuah rumah di Jalan Ciragil Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Rumah Lihan di Jakarta senilai Rp 4,2 miliar. Kini ditinggali seorang perempuan berinisial G," tambah Helfi.
Sedang intan Putri Malu, yang dibeli Rp 3 miliar, ternyata telah dijual Lihan Rp 4 miliar.
Usaha apa pun yang dia lakukan, menurut Machfud, sangat sulit untuk mengembalikan uang investor. Jika pun Lihan mampu membayar dana investor, itu akan memunculkan korban baru. Soalnya Lihan membayarnya dengan menggunakan utang baru. Istilahnya seperti gali lubang tutup lubang.
"Selain itu siapa mau menjamin keselamatan Lihan? Mungkin ada orang sakit hati?" tegas Machfud.
Selain harus mempertanggungjawabkan uang 3.774 nasabah sekitar Rp 817 miliar, Lihan diketahui punya utang pada dua pengusaha asal Jakarta berinisial FN dan AM sekitar Rp 210 miliar.
Kendati menolak menangguhkan penahanan, Machfud mempersilakan perwakilan Forum Komunikasi Investor Lihan (FKIL) untuk bertemu warga Cindaialus di mapolda.
"Kasus ini sudah masuk ranah hukum. Kami menanganinya secara profesional. Untuk bertemu Lihan bisa saja, tapi ya satu atau dua orang saja sebagai perwakilan," bebernya.
Masdari, saat dikonfirmasi, menyatakan akan segera menemui Lihan. Dia akan menanyakan soal aset yang disita penyidik. Ini karena dirinya tidak pernah diberitahu soal penyitaan, termasuk rumah di Jakarta.
"Saya baru tahu dari kamu," ungkap Masdari ketika dikonfirmasi BPost soal rumah tersebut, Jumat malam.
Kendati mendengar adanya penyitaan sejumlah aset Lihan, Masdari mengaku tak pernah menerima berita acaranya dari penyidik. "Ada apa dengan polda? Kami bisa saja mempraperadilkan polda namun itu tidak kami lakukan. Kami kooperatif saja," ujar Masdari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar