Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Rabu, 17 Februari 2010

Rumah Mewah Lihan Jadi Rebutan Investor


MARTAPURA, SENIN - Kendati aset berupa rumah megah di Jalan Ciragil I No 29 Blok Q/I RT 005 RW 007 Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan diklaim dikuasai oleh investor kelompok 12 akan tetapi tidak membuat investor lainnya mundur untuk mendapatkan rumah senila Rp4 miliar lebih tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Fathurahman SH, investor Lihan tetap mendaftarkan rumah serta aset dua mobil mewah milik Lihan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Mereka menganggap, tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau penyerahan langsung oleh Lihan serta pengacarannya pihaknya belum memandang aset tersebut sah milik kelompok 12.

Dihubungi terkait perkembangan kasus Lihan, kuasa hukum sejumlah investor yang menggugat ke PN Martapura, Fathurahman SH mengatakan, boleh saja sekarang ini kelompok 12 menguasai aset tersebut.

"Mereka boleh menguasai sertifikatnya. Tetapi, kami akan menguasai fisiknya,"cetus Faturahman SH, Jumat (15/1/2010).

Faturahman berpendapat, aset berupa rumah mewah di Ciragil yang sekarang diklaim telah disita oleh kelompok 12 tidak dilakukan melalui proses peradilan hukum perdata sehingga pihaknya tidak melihat penyitaan tersebut sah diberikan oleh hukum.

Penyitaan oleh pengadilan, dilakukan setelah ada permohonan gugatan. Seperti kasus Lihan ini, keputusan untuk penyitaan dilakukan PN Martapura dan untuk pelaksanaannya PN Martapura bisa meminta bantuan PN Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar