Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Pembayaran Bagi Hasil Intan Oktober Akhir

Martapura, CyberNews. Pengusaha intan asal kota Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), Lihan mengatakan, pembayaran bagi hasil keuntungan bisnis intan kepada ribuan investor yang mengalami keterlambatan akan dibayar akhir bulan Oktober mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Lihan melalui press release usai mengadakan pertemuan sekaligus halalbihalal Idul Fitri di lapangan bulu tangkis samping rumahnya di Kampung Batung, Cindai Alus kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu pagi (26/9).

Sebelumnya, di sela penjelasan di hadapan investor yang jumlahnya tidak kurang dari lima ribu orang itu, Lihan sempat meminta pernyataan yang disampaikannya bukan untuk konsumsi pemberitaan media massa (off the reccord).

Sebagai gantinya, Lihan menyampaikan press release yang berisi lima poin pernyataan yang bertujuan menjelaskan kondisi sebenarnya guna mencegah simpang siur kabar yang beredar ditengah masyarakat.

Poin pertama, Lihan membantah keterlambatan pembayaran bagi hasil ada kaitannya dengan kedatangan Tim Densus Anti Teror ke rumahnya beberapa waktu lalu tetapi karena keterlambatan pembayaran pembeli intan sejak Agustus lalu.

Kedua, ia membantah keras isu negatif yang beredar di tengah masyarakat dan menilai isu itu fitnah serta tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Ketiga, mengenai keterlambatan pembayaran berawal dari bulan Agustus dimana pembeli belum bisa membayar sesuai waktu yang ditentukan dan sempat dijanjikan sanggup membayar dalam waktu 3-4 hari sebelum hari raya Idul Fitri tanggal 20 September lalu.

Tetapi, pembayaran yang dijanjikan itu belum bisa direalisasikan dan setelah dilakukan pertemuan dicapai kesepakatan pembeli intan siap membayar dan menjanjikan pembayarannya pada minggu ke empat bulan Oktober. "Kesepakatan itu diperkuat dengan jaminan dari pembeli yang sudah diserahkan kepada saya," tulis Lihan dalam press releasenya tanpa menyebutkan bentuk jaminannya.

Poin ke empat, terkait keterlambatan itu dan sesuai janji pembeli maka pembayaran bagi hasil dengan seluruh investor baru bisa dilakukan setelah proses pembayaran dari pembeli yang dijanjikan pada minggu ke empat Oktober.


Sedangkan di poin terakhir, Lihan mengatakan, setelah membayar bagi hasil kepada investor yang terlambat selama dua bulan sesuai janji pembayaran pembeli pada minggu terakhir Oktober itu maka seluruh modal investor akan dikembalikan.

"Pengembalian seluruh modal investor itu, seiring kontrak saya dengan pembeli sejak tanggal 15 Oktober 2008 dan berakhir pada 15 Oktober 2009. Mengenai kelanjutan bisnis investasi ini, terserah investor bisa dilanjutkan atau tidak namun ada kesepakatan baru yang harus dipenuhi," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar