Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Rumah Lihan Tak Berpenghuni Lagi

BPost Online - 17 Januari 2010 | 13:13

MARTAPURA, MINGGU - Rumah Lihan di Desa Cindai Alus, Kabupaten Banjar, Minggu (17/1/2010) sudah beberapa hari ini telihat sepi. Pagar dan pintu rumahnya tertutup rapat dan tidak ada seorang pun berada di rumah tersebut.

Menurut warga dan tetangga dekat Lihan, kondisi itu terjadi semenjak bisni Lihan macet

3.000 Investor Pilih Cara Kekeluargaan
BPost Online - 15 Januari 2010 | 08:18

BANJARBARU, JUMAT - Seluruh aset milik Lihan yang telah diketahui publik, begitupun sebanyak 3000an pemodal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lihan (FKIL) telah mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media-media.
Bila sebanyak 400 pemodal lihan ramai-ramai melayangkan gugatan sita aset melalui Pengadilan negeri Martapura, Kabupaten Banjar. Maka tidak bagi para anggota FKIl yang jumlah anggota sebanyak 3000an pemodal itu.
"Kami belum kearah sana, belum ada kepikiran untuk mengangakat hal tersebut ke secara Perdata. Kami masih akan menjalankan usaha dengan cara kekeluargaan seperti sebelumnya sesuai kesepakatan forum," ujar ketua FKIL , Syakparil anhar memastikan suara dari dari para anggotanya untuk tetap pada konsep kekeluargaan tidak secara jalur Perdata menggugat aset, Kamis (14/1/2010).
Dikatakannya, cara kekeluargaan tetap akan ditempuh FKIL sekalipun selalu menemui kegagalan untuk bisa bertemu dengan Lihan maupun dengan pihak perwakilannya sekalipun.
"Kita konsultasikan dengan para praktisi hukum rencana kedepan harus seperti apa, dan mengenai banyaknya para investor yang menggugat aset Lihan apakah itu akan mempengaruhi hak-hak kita.Bagiamana pun uang kita juga ada pada aset yang mereka gugat juga kan,"katanya.
Diharapakannya, sebaiknya dipikirkan juga nasib para pemodal yang tidak melakukan usaha gugatan.Pasalnya, pada aset-aset Lihan itu pun uang yang ditanamakan para pemodal yang tidak menggugat tertanam didalamnya.
"Hingga saat ini kita kembali merumuskan untuk membawa harapan kita dengan bertemu dengan Lihan maupun pihaknya kepada dewan, kita hanya menginginkan dewan itu sebagai mediasi atau penghubung agar bisa bertemu dengan pihak Polda Kalsel dan Lihan, kini kami sedang kembali merumuskannya kembali.Jadi tidak ada kepikiran untuk ikut-ikutan menggugat aset Lihan,"katanya.
Banyaknya kini para pemodal yang melakukan penggugatan sita aset Lihan menuai kekhawatiran para pemodal yang tidak menggugat karena takut hak pencairan uang yang ditanamnya terpengaruh.Sederhana nya bila si penggugat menang di pengadilan, pemodal yang tidak menggugat khawatir aset yang disita pengugat menjadi miliknya seluruhnya.
Pasalnya, dalam aset tersebut tidak hanya ada uang pemodal yang menggugat tapi uang pemodal yang tidak menggugat pun ada didalamnya.Inilah yang dikhwatirkan para pemodal yang tidak melakukan gugatan.

Para Penggugat Aset Lihan
1. Imam Kurniawan, modal ditanam Rp 1 miliar
2. Sugihartono, Rp 8 miliar
3. Sidratul Muntaha dan lima rekannya, Rp 450 juta
4. Valentinus Candra Putra dan enam rekannya, Rp 5 miliar
5. 37 investor, Rp 7 miliar
6. 400 investor, Rp 50 miliar

Aset Lihan yang Digugat
1. Rumah di Cindaialus, Kabupaten Banjar
2. Mobil Nissan Grand Livina Da 1 LH
3. GOR Bulutangkis di Cindaialus, Kabupaten Banjar
4. Rumah di Jalan Ciragil I Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
nilainya Rp 4,2 miliar
5. Mobil Toyota Alphard, Rp 750 juta
6. Mobil Honda New CRV, 350 juta
7. Rekening di BNI 46 Banjarbaru, Rp 9 juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar