Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Ternyata Lihan Punya 7 Rekening di Satu Bank

BPost Online - 28 Januari 2010 | 07:09

BANJARMASIN, KAMIS - Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menemukan rekening Lihan, pengusaha intan tersangka kasus dugaan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin menteri keuangan RI.
"Jumlahnya 10 rekening, namun hanya tujuh buah yang ada saldonya," kata Kompol Erry Sulistiyo, ketua tim penyidik kasus Lihan, Rabu (27/1/2010).
Disebutkannya, total saldo dari tujuh rekening di Bank Mega Cabang Banjarbaru itu berjumlah Rp 452.000.000. Dengan tambahan 10 rekening itu, berarti Polda Kalsel telah menyita 37 rekening Lihan di beberapa bank di Banjarmasin dan Banjarbaru.
"Sedangkan dari tersangka Jumratul Adawiyah, istri tersangka Lihan, kami telah menyita enam rekening. Jadi total saldo Lihan dan istrinya adalah Rp 1.778.138.812 dan 10.097 Dolar Amerika," ujar Erry Sulistiyo yang juga Kanit Haki Ditreskrim Polda Kalsel.
Jumlah tersebut belum termasuk uang pengembalian dari sejumlah rekanan Lihan dalam berbagai usaha. Di antaranya artis penyanyi lagu islami, Opick, yang sempat patungan dengan Lihan mendirikan PT Alhamdulillah.
Dan yang masih hangat, pengembalian uang yang dilakukan Darmawan Jaya pada Selasa (26/1). Pria berkacama dan berambut gonrong itu pernah berbisnis dengan Lihan dalam naungan PT Lihan Jaya Sarana yang bergerak dalam bidang penjualan tiket.
"Dia (Darmawan, Red) kembalikan dana cash Rp 37.500.000. Jumlah itu sesuai modal awal yang disetorkan Lihan," tutur Erry.
Secara terpisah, Pemimpin Bank Indonesia Banjarmasin Bramudija Hadinoto menyatakan, tidak ada peraturan atau ketentuan yang membatasi seseorang untuk memiliki lebih dari satu rekening di sebuah bank. "Jadi itu tidak menyalahi apapun, sehingga sah-sah saja,"
katanya, Rabu (27/1/2010).
Di kalangan dunia usaha dan bisnis, lanjutnya, memiliki beberapa rekening sekaligus adalah hal yang sangat wajar. Hal itu, dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan transaksi keuangan.
"Misalnya, untuk urusan dengan perusahaan A, seorang pengusaha menggunakan nomor rekening tersendiri. Kemudian untuk urusan dengan perusahaan B juga menyedikan nomor rekening lain," Bramudija mencontohkan.
Polda Kalsel menahan Lihan, komisaris PT Tri Abadi Mandiri sejak Sabtu (5/12). Dia diduga melakukan penipuan melalui bisnis berkedok investasi syariah. Total dana yang berhasil dihimpunnya sebesar Rp 817 miliar.
Dia ditangkap saat berada di Jakarta setelah 'menghilang' sejak 9 November, menyusul tersendatnya pembayaraan fee atas investasi dan pengembalian dana yang dihimpunnya dari 3.475 pemodal.
Lihan mencuat saat diberitakan membeli intan mentah sebesar bola pingpong senilai Rp 3 miliar dari pendulang intan di Cempaka, Banjarbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar