Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Setelah Lihan Muncul Ryan

BPost Online - 19 Januari 2010 | 07:52

BANJARBARU, SELASA - Kasus Lihan belum tuntas seluruhnya, kini perkara serupa mencuat di Banjarbaru. Pelakonnya bernama Ryan Ahmad. Warga Kompleks Balitra Jaya Permai Jalan Brasil No F5 itu disebut-sebut menjalankan investasi bisnis intan layaknya yang jalankan Lihan hingga akhirnya macet dan menjadi perkara hukum seperti saat ini.
Ryan telah dilaporkan ke Polresta Banjarbaru dan juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Berdasar penuturan H Nanang (nama samaran), dia bekerja sama usaha bisnis intan dengan Ryan Ahmad sejak 5 Mei 2009 lalu. Dana sebesar Rp 300 juta milik Nanang diinvestasikan dengan perjanjian keuntungan sebesar 40 persen tiap bulan yang ditransfer ke rekening miliknya.
Dituturkan Nanang, pada bulan pertama hingga ketiga, dia memperoleh keuntungan dari bisnis itu sebesar Rp 21 Juta. Tapi memasuki bulan berikutnya, atau September 2009, fee bulanan dari Ryan mulai macet. Nanang menanyakan kepada Ryan, dijawab segera dibayarkan.
"Insya Allah Pak Haji selambat-lambatnya akhir November," begitu salah satu bunyi SMS dari Ryan," sebut Nanang.
Kecewa dan kesal karena Ryan tak kunjung menepati janjinya, Nanang akhirnya mengajukan gugatan sita jaminan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Saat ini, proses sidang gugatan masih terus berlangsung.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengadukan Ryan ke Polresta Banjarbaru. "Kami sudah adukan secara pidana ke Polresta Banjarbaru karena di perjanjian memang ada perjanjian yang mana pihak Ryan akan mengembalikan dana milik kami," ungkapnya.
Kuasa hukum Nanang, Faturahman SH menambahkan pada Senin (18/1/2010) telah digelar sidang perdana perkara kliennya itu di PN Banjarbaru. "Majelis hakim menyarankan jalan damai. Tapi kami masih belum tahu pasti apakah Ryan serius ingin berdamai," tanya Fathurahman.
Selain itu, lanjutnya, kliennya telah mengadukan Ryan ke Polresta Banjarbaru sekitar 10 hari lalu. "Kami meminta Polresta melakukan pemanggilan terhadap orang ini. Tegakkan hukum acaranya. Kalau dipanggil dua kali tidak hadir juga maka lakukan tindakan penahanan. Aku yakin, usaha yang dijalankan adalah penipuan dengan iming-iming. Prinsip dasar hukumnya hampir sama dengan Lihan. Kalau Lihan, ada usaha intan sedangkan ini meragukan sekali," ungkap Fathurahman.
Dia berharap Ryan juga melakukan seperti halnya M Taufik di Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, yang secara baik-baik bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta milik kliennya dan bersedia menjaminkan seluruh hartanya.
Sementara itu, Ryan yang dihubungi via ponselnya, tidak menjawab panggilan. Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Brasil, Ryan juga tidak ada.
"Sudah lama kosong, tidak ada penghuninya. Biasanya kalau tidak ada begitu berarti Ryan sedang ke Jakarta. Soalnya di Jakarta beliau juga menjalankan bisnis. Biasanya seminggu di sini, dua minggu di Jakarta," kata Tedi salah satu tetangga Ryan, Senin (18/1/2009).
Salah seorang kerabat Ryan yang berhasil dihubungi pada tadi malam mengatakan, saat ini yang bersangkutan memang sedang tidak berada di Banjarbaru.
"Beliau memang sedang berada di Jakarta untuk menjalankan usaha, bukan tidak mau menyelesaikan masalah. Karena memang ada beberapa usaha yang ditekuni di sana," ujar kerabat tersebut yang namanya sengaja tidak dikorankan ini.
Menurutnya, untuk penyelesaian masalah dengan para penanam modal Ryan telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang ditunjuk, baik melalui jalur kekeluargaan maupun jalur hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar