Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Mau Tahu Sepak Terjang Lihan?

BPost Online - 11 Januari 2010 | 07:56

LIHAN memang fenomenal, sepak terjangnya selama ini selalu menjadi perhatian orang. Nah, ini dia perjalanan Lihan awal berbisnis hingga mesuk sel Polda Kalsel.
* Tahun 2001, Lihan mulai berbisnis intan. Bisnis yang dijalankan pengusaha asal Cindaialus, Kabupaten Banjar ini berkembang pesat. Unit bisnisnya beroperasi di Kalsel, Medan, Makassar dan Jakarta.

* 1 Januari 2008, nama Lihan semakin meroket, bisnis investasinya pun banyak diminati warga Kalsel dan sekitarnya. Ini bersamaan dengan aksi spektakulernya membeli intan Putri Malu, yang ditemukan warga Desa Antaraku, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, seharga Rp 3 miliar.

* Intan mentah sebesar telur puyuh itu diperkirakan mengandung intan masak seberat 110 karat. Ini menghebohkan pemburu intan asal Asia dan Jerman. Lihan mengisukan intan itu sempat ditawar orang asing Rp 35 miliar. Namun belakangan diketahui intan itu hanya terjual seharga Rp 4 miliar.

* Untuk lebih melejitkan namanya, Lihan mendekati orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan, baik lokal maupun nasional. Untuk nasional, Lihan berteman dekat dengan para politisi di antaranya mantan Mennegpora Adhyaksa Dault dan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

* Dengan Adhyaksa Dault, Lihan pernah menguncurkan uang Rp 3 miliar dalam pengumpulan dana untuk membeli rumah mantan Presiden RI Soekarno di Blitar yang mau dijual pihak keluarganya kepada orang asing.

* Selain itu, lewat Adhyaksa Dault, Lihan juga menjadi sponsor pertandingan tinju internasional antara Chris John melawan Rocky Juarez di Los Angeles.

* Dengan Din Syamsudin, Lihan menjadi sponsor acara hiburan yang digelar di Istora Senayan Jakarta. Acara itu melibatkan puluhan arti nasional papan atas.

* Tidak itu saja. Lihan juga sangat dermawan sekali. Di Kalsel, dia sering membantu pendirian masjid, penyandang dana bagi yatim piatu dan kegiatan sosial lainnya.

* Agustus 2009, pembayaran fee bulanan dari Lihan buat para investor macet. Lihan pergi ke Jakarta dengan alasan menjadi dana talangan.

* 5 Desember 2009, Lihan dijeput penyidik Polda Kalsel. Lihan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalsel. Lihan diduga pengumpulan dana Rp 817 miliar milik 3.744 investor tanpa izin menteri keuangan.

* Pasal yang dikenakan kepada Lihan adalah Pasal 1 UU RI No10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI No7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni menghimpun dana tanpa izin menteri keuangan, UU Perbankan Syariah No21 Tahun 2008 Pasal 59, KUHP Pasal 378 dan Pasal 372.
(bpg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar