Cara Dahsyat Menjadi Penulis Hebat

Minggu, 14 Februari 2010

Tetap Tuntut Rumah Lihan-Gladys

BPost Online - 17 Januari 2010 | 06:18
MARTAPURA, MINGGU - Sekitar 400 investor bertekad tetap menggugat status aset Lihan berupa satu rumah mewah senilai Rp 4,2 miliar di Jalan Ciragil I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihuni perempuan cantik, Gladys.
Hal itu disampaikan Fathurahman SH, kuasa hukum para investor tersebut. "Tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau penyerahan langsung oleh Lihan, klaim atas rumah tersebut tidak sah," ujar Fathurahman, Jumat (15/1).
Faturahman berpendapat, penguasaan rumah tersebut oleh 12 investor asal Banjarmasin dan Banjarbaru sejak 2 Januari lalu, tidak dilakukan melalui proses peradilan hukum perdata, sehingga pihaknya tidak melihat penyitaan tersebut sah secara hukum.
"Penyitaan oleh pengadilan dilakukan setelah ada permohonan gugatan. Untuk kasus Lihan ini, keputusan untuk penyitaan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan untuk pelaksanaannya bisa meminta bantuan PN Jakarta Selatan," tutur Fathurahman.
Menurutnya, dasar PN Martapura memutuskan penyitaan terhadap aset tersebut adalah permohonan gugatan perdata dan setelah itu baru diputuskan.
"Saya sudah mengecek ke PN Martapura. Kasus gugatan perdata terhadap aset Lihan ada tujuh perkara, tiga di antaranya yang saya tangani sekarang. Semuanya baru tahap permohonan gugatan, belum ada putusan termasuk aset yang kini diklaim oleh investor kelompok 12," tandasnya.
Selain lewat peradilan, lanjut Fathurahman, penyitaan sebuah aset bisa dikatakan sah secara hukum bila diserahkan oleh Lihan atau pun pengacaranya atau penyerahan oleh Lihan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dibawah tangan disaksikan oleh notaris.
"Untuk rumah yang pernah di tempati seorang perempuan bernama Gladys itu, saya telah menanyakan kepada pengacara Lihan saat sidang gugatan kemarin. Jawabannya belum ada penyerahan dari Lihan kepada investor," ungkap Fathurahman.
"Karena itu kami tidak akan mundur. Polisi menyita dalam rangka pengumpulan bukti untuk mengungkap dugaan kasus pidana yang dilakukan Lihan. Sedangkan kami, menggugat untuk mendapatkan hak-hak investor yang menjadi klien kami," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kantor Advokat Fathuraman SH menangani perkara nomor 18 yang terdiri atas lima penggugat dengan nilai investasi Rp 450 juta. Kemudian, perkara bernomor 19 yang terdiri dari delapan penggugat dengan nilai investasi Rp 5 miliar.
Fathurahman juga menangani perkara dengan nomor 20 yang terdiri atas 37 orang investor Lihan. Total uang yang diinvestasikan kepada Lihan oleh 37 kliennya tersebut mencapai Rp 7 miliar.
Selain itu, Fathurahman tengah bersiap untuk mendaftarkan kasus gugatan serupa ke PN setempat. Jumlah penggugat yang akan didaftarkannya tersebut mencapai 400 orang dengan nilai investasi yang cukup fantastis, Rp 50 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar