Minggu, 14 Februari 2010
Tiga Alasan Penghentian Penyidikan Lihan
sihat hukum Lihan mengatakan, ada tiga alasan mengapa mereka minta penghentian penyidikan terhadap Lihan.
Pertama, penyidikan terhadap Lihan tidak cukup bukti sebagai mana Pasal 183 dan 184 KUHAP. Kedua, perkara Lihan murni perdata dan lebih khusus sebagai sengketa ekonomi syariah. Ketiga terbukti kasus perdatanya telah digelar di PN Martapura. "Ada tujuh gugatan perdata," ungkap Kamaluddin.
Pihak Polda hingga hari ini, Senin (11/1/2010) tampaknya sulit menghentikan penyidikan kasus ini. Pihak Polda berkeras kasus ini masuk dalam ranah pidana. Ini terbukti hingga kini kasus pengumpulan dana sebesar hampir Rp 817 miliar ini terus jalan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar